Pejabat Kemenkeu Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,9 M dari 8 Daerah

27 September 2018 17:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yaya Purnomo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yaya Purnomo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kemenkeu, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo, tidak hanya didakwa menerima Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
ADVERTISEMENT
Yaya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,7 miliar, USD 53.200 atau Rp 793,3 juta (kurs 1 USD = Rp 14,912), dan SGD 325.000 atau Rp 3,5 miliar (kurs 1 SGD = Rp 10.923). Sehingga total gratifikasi yang diterima Yaya mencapai Rp 7,99 miliar.
"Terdakwa (Yaya) telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, USD 53.200, dan SGD 325.000 yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).
Jaksa Taufiq mengatakan, gratifikasi yang diperoleh Yaya merupakan pemberian sejumlah daerah atas pengurusan anggaran. Yaya menjanjikan daerah yang menggunakan jasanya akan mendapatkan alokasi anggaran di Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Untuk jasanya itu, Yaya bersama-sama dengan anggota Komisi XI DPR nonaktif Amin Santono dan seorang konsultan bernama Eka Kamaluddin mematok fee sebesar 7 persen dari total anggaran yang diterima pemerintah daerah.
Yaya Purnomo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yaya Purnomo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
Berikut daftar daerah yang telah mengajukan proposal dan memberikan fee kepada Yaya terkait pemberian anggaran baik dari DAK maupun DID.
1. Kabupaten Halmahera Timur
Yaya menerima fee senilai Rp 750 juta atas disetujuinya DAK sebesar Rp 30 miliar yang diajukan oleh Kepala Bidang Renbang Sosbud Bappeda Halmahera Timur Muhammad Sarmin Sulaeman Adam.
2. Kabupaten Kampar
Yaya menerima fee sebesar 7 persen yang dibagi dengan Amin Santono. Pemberian fee dilakukan sebanyak tiga kali pemberian dengan total Rp 125 juta.
ADVERTISEMENT
3. Kota Dumai
Pada Oktober 2016, pemerintah Kota Dumai mendapatkan alokasi DAK sekitar Rp 96 miliar untuk dana pendidikan sebesar Rp 11 miliar dan infrastruktur sekitar Rp 10 miliar. Selain itu, Kota Dumai juga menerima DAK untuk bidang rumah sakit pada bulan November 2017 sebesar Rp 20 miliar.
Atas perolehan tersebut, Yaya menerima gratifikasi senilai Rp 250 juta dan SGD 35.000.
4. Kabupaten Labuhanbatu Utara
Pada 10 April 2017, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengajukan DAK melalui program e-planning dengan permohonan sebesar Rp 504 miliar. Setelah pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara diumumkan pada sekitar bulan Juli 2018, Yaya memperoleh gratifikasi senilai SGD 80 ribu dan SGD 120 ribu.
Selanjutnya pada Januari 2018, Pemkab Labuhanbatu kembali mengajukan DAK yang kali ini untuk kepentingan pembangunan RSUD Aek Kanopan senilai Rp 30 miliar. Atas terealisasinya permintaan anggaran tersebut, Yaya kembali menerima dana senilai SGD 90 ribu.
ADVERTISEMENT
5. Kota Balikpapan
Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendy mengajukan permohonan DID tahun anggaran 2018 sebesar Rp 70 miliar. Dalam pertemuan terkait pembahasan fee, Yaya pun sempat sampaikan kode berbunyi 'jangan lupa buat kita-kita' terkait permintaan fee soal pengurusan pengajuan dana itu. Atas permintaan itu disepakati fee senilai Rp 1,3 miliar yang diserahkan dalam bentuk dua buku tabungan.
6. Kabupaten Karimun
Pemkab Karimun mengajukan usulan DID tahun anggaran 2018 sebesar Rp 50 miliar. Setelah Kemenkeu mengumumkan Kabupaten Karimun memperoleh alokasi DID senilai Rp 41,2 miliar, Yaya berhasil mengantongi dana senilai Rp 500 juta.
7. Kota Tasikmalaya
Pemerintah Kota Tasikmalaya mengajukan usulan DAK senilai Rp 53,730 miliar yang terdiri atas DAK Reguler bidang jalan senilai Rp 47,790 miliar serta DAK bidang irigasi senilai Rp 5,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain itu Pemkot Tasikmalaya juga mengusulkan DAK untuk bidang kesehatan sekitar Rp 29,9 miliar, DAK Prioritas daerah senilai Rp 19,9 miliar dan Rp 47,7 miliar. Dari usulan tersebut, Yaya menerima gratifikasi senilai Rp 265 juta.
8. Kabupaten Tabanan
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengajukan usulan dana DID senilai Rp 65 miliar dan Rp 51 miliar. Atas dikabulkannya usulan tersebut, Yaya mendapatkan gratifikasi Rp 300 juta dan USD 55 ribu.
Atas perbuatannya, Yaya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.