Pejabat Kemenpora Kembalikan Mobil Fortuner Usai Diperiksa Jaksa

13 Mei 2019 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Kemenpora, Mulyana, mengaku telah mengembalikan mobil Toyota Fortuner yang diterimanya.
ADVERTISEMENT
Mobil tersebut dikembalikan kepada mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Kemenpora, Supriyono. Mulyana mengembalikan mobil setelah dirinya menjalani pemeriksaan dari kejaksaan.
Mobil itu diduga merupakan suap yang diberikan dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy kepada Mulyana terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI.
"Mobil Fortuner hanya dipakai dua minggu, bukan 4 bulan," kata Mulyana dalam tanggapannya sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5).
Ia mengakui telah mengembalikan mobil itu setelah diperiksa oleh kejaksaan. Mulyana mengaku diperiksa bersama puluhan pejabat Kemenpora terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI Pusat.
"Saya dimintai keterangan terkait proposal dan saya baru tahu di kejaksaan ada kesalahan di proposal dan jadi muncul di permukaan, jadi saya Pak Hamidy dan Pak Johny (Bendum KONI) dipanggil," ujar Mulyana.
ADVERTISEMENT
Sementara, Supriyono mengungkapkan mobil Fortuner itu dibeli atas perintah Mulyana. Namun uang untuk membeli mobil itu berasal Fuad.
Menurutnya, saat itu Mulyana meminta untuk dibelikan mobil kepada Supriyono. Atas hal itu, Supriyono menyampaikan permintaan Mulyana kepada Fuad.
Sidang dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dengan terdakwa tiga pejabat Kemenpora. Foto: Adhim Mugni/kumparan
Fuad menyanggupi hal itu dengan syarat membantu pencairan dana hibah. Fuad kemudian memberikan uang Rp 1 miliar kepada Supriyono. Supriyono mengaku uang itu dibelikan Toyota Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan harga Rp 489.800.000.
"Saksi mengatakan di sela-sela proses proposal KONI, ada permintaan dari terdakwa, lalu saksi ke Sekjen KONI Ending. Ending mengatakan 'Iya, saya kasih tapi proposal dipercepat'. iya gitu kan?" tanya jaksa ke Supriyono.
"Iya," jawab Supriyono.
"Kemudian saksi terima saksi terima Rp 1 miliar," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
"Iya," ujar Supriyono.
Menurut Supriyono, pembelian mobil Fortuner itu diatasnamakan sopir Supriyono bernama Budhi. Budhi juga yang memberikan mobil itu kepada Mulyana. Namun, setelah Mulyana diperiksa oleh kejaksaan, mobil itu dikembalikan.
"Waktu itu ada panggilan oleh kejaksaan, diperiksa, setelah dipanggil oleh kejaksaan, Mulyana bilang, 'mobilnya dibalikin aja'. Setelah mobil dikembalikan kepada saya, saya jual ke pedagang mobil," ujar Supriyono.
Ia mengaku menjual mobil itu dengan harga Rp 400 juta. Saat ini, Supriyono menyatakan uang itu telah dikembalikan kepada KPK. "Uang sisa dari Rp 1 miliar digunakan untuk kegiatan-kegiatan di Kemenpora," imbuh Supriyono.
Di kasus ini, Mulyana bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanta, didakwa menerima suap dari Fuad dan Bendum KONI Johnny E Awuy.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, Mulyana menerima suap berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner bernopol B 1749 ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara, Adhi dan Ekto menerima suap berupa uang Rp 215 juta.
Menurut jaksa, suap diberikan Ending dan Johny agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora RI pada tahun 2018.