Pejabat Kemenpora Ubah BAP Soal Rp 2 M untuk Umrah Imam Nahrawi

30 April 2019 0:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di gedung KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di gedung KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemnpora, Mulyana, mengubah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait permintaan uang Rp 2 miliar untuk biaya umrah Menpora, Imam Nahrawi. Awalnya Mulyana mengatakan, permintaan uang itu disampaikan asisten pribadi Menpora bernama Miftahul Ulum.
ADVERTISEMENT
Mulyana mengubah BAP itu saat bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4).
Awalnya, penuntut umum KPK membacakan BAP Mulyana. Dalam BAP itu disebutkan pada Oktober 2018, Menpora beserta istrinya, ajudan, protokol dan rombongan Kemenpora pergi umrah. Kegiatan itu memanfaatkan undangan Federasi Paralayang Arab Saudi.
"Ada permintaan dana Rp 2 miliar lebih dari Miftahul Ulum kepada Kemenpora lalu disampaikan ke saya dan Ulum mengatakan minta dana Rp 2 miliar ke Deputi IV dalam membantu perjalanan dinas, apakah ini benar?" tanya jaksa KPK kepada Mulyana.
"Itu sudah direvisi, jadi Rp 2 miliar itu bukan untuk umrah tapi untuk pekan raya taruna di Semarang. Saya revisi," jawab Mulyana.
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Mulyana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Penuntut umum kemudian mencecar Mulyana terkait revisi tersebut. Menurut jaksa, pejabat eselon I dan menyandang predikat profesor tak logis mencabut keterangannya di BAP. Namun, ia berkukuh ingin direvisi.
ADVERTISEMENT
Di kasus ini, Fuad didakwa menyuap Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanto. Ketiganya berstatus tersangka. Suap diberikan agar ketiganya membantu untuk mempercepat persetujuan dan pencairan hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018.
Suap yang diberikan berupa uang, handphone, hingga mobil. Untuk Mulyana berupa mobil Fortuner, uang Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara, untuk Adhi dan Ekto berupa uang Rp 215 juta