Pejabat Kementan Lapor KPK, Dapat Gratifikasi Diduga dari Importir

31 Mei 2018 12:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah di KPK  (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah di KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menerima laporan penerimaan gratifikasi dari salah seorang Direktur di Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian. Gratifikasi itu diduga ada kaitannya dengan seorang importir pangan.
ADVERTISEMENT
“Pihak pemberi diduga memiliki hubungan dengan pelaku import pangan. Sehingga gratifikasi berupa uang tersebut memiliki hubungan dengan jabatan dan merupakan gratifikasi yang terlarang. Oleh karena itulah, wajib dilaporkan pada KPK,” ucap Juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Kamis (31/5).
Febri tidak menjelaskan lebih lanjut identitas direktur yang melapor gratifikasi pada bulan Mei 2018 itu. Ia hanya menyebut bahwa gratifikasi yang dilaporkan direktur tersebut adalah berupa uang.
"Alasan pemberian disebut sebagai ucapan terima kasih. Kami memberikan apresiasi terhadap kepatuhan pelaporan gratifikasi ini," ujar dia.
Febri pun mengingatkan agar para pejabat, termasuk di Kementerian Pertanian, untuk patuh melaporkan gratifikasi. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
ADVERTISEMENT
Kementerian Pertanian sendiri telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi yang dapat mempermudah mekanisme pelaporan. Febri berharap unsur pimpinan pada kementerian dapat memberikan teladan dan instruksi bagi para pegawai.
“Agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di Kementan mewaspadai praktik-praktik gratifikasi yang masuk melalui pihak-pihak importir atau pihak terkait lain,” pungkasnya.