Pejabat Kementerian PUPR Didakwa Terima Gratifikasi Lebih Dari Rp 18 M

15 Mei 2019 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat Partunggul Nahot Simaremare meninggalkan ruangan seusai sidang. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat Partunggul Nahot Simaremare meninggalkan ruangan seusai sidang. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum Strategis di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR, Anggiat P. Nahot Simaremare, didakwa menerima gratifikasi yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar. Ia sebelumnya didakwa menerima suap yang nilainya Rp 4,98 miliar.
ADVERTISEMENT
"Telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi," kata jaksa I Wayan Riana saat membacakan dakwaan Anggiat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).
Menurut jaksa, Anggiat menerima gratifikasi itu dalam kurun waktu sembilan tahun, yakni 2009 hingga 2018.
Dalam kurun waktu tersebut, Anggiat menduduki beberapa jabatan yakni Pejabat Pembuat Komitmen di sejumlah proyek, Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Maluku hingga Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Strategis.
Selama menduduki jabatan-jabatan tersebut, Anggiat membawahi sekitar 85 proyek. Pemberian gratifikasi untuk Anggiat diyakini masih terkait proyek yang berada di bawah dirinya.
Jaksa membeberkan, Anggiat menerima uang Rp 2.326.000.000 dari beberapa rekanan Satker SPAM. Sebagian uang itu dipakai untuk keperluan pribadi Anggiat.
ADVERTISEMENT
Sementara sebagian lainnya disimpan di beberapa rekening bank dan bercampur dengan sejumlah pemberian lain dari rekanan lain dalam kurun waktu 2009-2018.
Total uang tersebut ialah Rp 10.058.491.703. Namun terdapat pula uang yang sudah diubah ke dalam mata uang asing. Rinciannya ialah:
1. Rp 10.058.491.703
2. USD 348.500 (dolar Amerika).
3. SGD 77.212 (dolar Singapura).
4. AUD 20.500 (dolar Australia).
5. HKD 147.240 (dolar Hongkong).
6. EUR 30.825 (Euro).
7. GBP 4.000 (Poundsterling Inggris).
8. RM 345.712 (Ringgit Malaysia).
9. CNY 85.100 (Yuan China).
10. KRW 6.775.000 (Won Korea).
11. THB 158.470 (Bath Thailand).
12. YJP 910.00 (Yen Jepang).
13. VND 38.000.000 (Dong Vietnam).
ADVERTISEMENT
14. ILS 1800 (Shekel Israel).
15. TRY 330 (Lira Turki).
Nilai mata uang asing itu ialah setara Rp 8.558.866.615. Uang tersebut disimpan dalam rekening, dalam safe deposit box, disimpan di rumah, hingga dititipkan pada seseorang.
Menurutnya jaksa, Anggiat juga membeli dua ruko dan mobil Pajero dari uang yang diterimanya. Dua ruko yang berada di Manado itu seharga Rp 2,2 miliar, sedangkan harga mobil tak dirinci.
"Perbuatan menerima uang dan barang tersebut haruslah dianggap karena berhubungan dengan jabatannya," ujar jaksa.
Perbuatan Anggiat dianggap melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT