news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pejabat Kementerian PUPR Didakwa Terima Suap Rp 4,98 M dan USD 5 Ribu

15 Mei 2019 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Satuan Kerja SPAM Kementerian PUPR, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Satuan Kerja SPAM Kementerian PUPR, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR, Anggiat P. Nahot Simaremare, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,98 miliar dan USD 5 ribu, dari lima orang pengusaha.
ADVERTISEMENT
Mereka ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto; Direktur Keuangan PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP), Irene Irma; Direktur PT WKE Yuliana Enganita Dibyo; dan dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama. Pemberian terkait dua hal berbeda.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," kata jaksa saat membacakan dakwaan Anggiat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).
Menurut jaksa, suap yang diberikan Budi, Lily, Irene, dan Yuliana, diduga agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera (TSP).
Terdakwa Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Tipikor Jakarta. Foto: Antara/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Sementara pemberian dari Leonardo ialah agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek JDU Hongaria 2 yang digarap PT Minarta Dutahutama yang terkendala dalam pelaksanaannya.
Penerimaan dari PT WKE dan PT TSP
Menurut jaksa, Anggiat selaku Kasatker di Satker SPAM Provinsi Maluku Utara, menerima fee dari PT WKE sebesar Rp 1,13 miliar. Suap diberikan secara bertahap dalam kurun waktu November 2014 hingga 1 Maret 2016.
Fee itu atas pengerjaan proyek pembangunan IPA paket IKK Tobelo dan proyek IPA paket IKK Galela Kabupaten Halmahera Utara-MYC Tahun II.
Tahun 2018, Anggiat menjadi Kasatker di Pengembangan SPAM Strategis. Ia menerima suap dari PT WKE dan PT TSP sebesar Rp 2,6 miliar dan USD 5 ribu. Uang diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Maret-Desember 2018.
ADVERTISEMENT
Uang itu diyakini jaksa agar Anggiat melancarkan pencairan anggaran proyek yang dikerjakan PT TSP. Proyek itu yakni:
Proyek Konstruksi Pembangunan SPAM Paket 1 Kawasan KSPN Danau Toba Provinsi Sumatera Utara tahun 2017-2018. Nilai kontrak Rp 28,945,958,000. Proyek oleh PT WKE dan Pat Profitama Gloraria.
PT WKE menggarap proyek Pembangunan SPAM Regional Umbulan- Offtake Kota Surabaya dan Kab. Gresik Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2019 dengan nilai kontrak Rp73.965.587.000.
Proyek pekerjaan Konstruksi Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung dengan nilai kontrak Rp 210.023.000.000. Dikerjakan PT WKE bersama PT Nindya Karya.
Penerimaan dari PT Minarta Dutahutama
Anggiat selaku Kasatker dan PPK di proyek SPAM Hongaria paket 2 menerima fee 1,25 miliar dari PT Minarta Dutahutama.
ADVERTISEMENT
Fee itu berasal dari proyek SPAM Hongaria paket 2. Pagu anggaran proyek itu 79,277 miliar. Menurut jaksa, Anggiat menerima fee dari Leonardo secara bertahap pada Mei-Juni 2018. Uang diberikan melalui Misnan Misky selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama.
Atas perbuatannya tersebut, Anggiat didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.