Pejabat Pemkab Pernah Dipanggil Timses Bupati Rita untuk Atur Proyek

16 Mei 2018 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi meringankan sidang terdakwa Rita (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Saksi meringankan sidang terdakwa Rita (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengaturan dan pemotongan fee proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga diatur oleh tim sukses Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari. Tim yang kerap disebut sebagai Tim 11 itu, memang sudah menjadi rahasia umum.
ADVERTISEMENT
"Saya dengar dari luar ada tim yang mengatur lelang dan proyek itu. Saya mendengar bahwa Andi Sabrin dan teman-teman akan berbicara dengan saya membicarakan mengenai proyek," ujar Kepala Inspektorat (Inspektur) Pemkab Kukar, Irfan Prananta, saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/5).
Andi Sabrin, diungkapkan Irfan, adalah salah satu bagian dari anggota Tim 11. Irfan menuturkan, keberadaan Tim 11, sudah ia dengar sejak masih bertugas di Dinas Pendapatan Derah Kukar.
Sementara pemanggilan Andi soal proyek sudah diprediksi Irfan sejak lama. Irfan mengaku memenuhi panggilan Andi di Pendopo Pemkab Kukar, untuk membicarakan masalah proyek.
"Andi menyampaikan bahwa dia adalah orang yang ditunjuk ibu bupati untuk mengoordinir semua kegiatan yang ada di Dinas Pendapatan. Andi Sabrin menyampaikan apakah itu proyek yang dilelang, atau penunjukan langsung (PL), harus melapor ke Andi. Kata-kata itu saya dapatkan dari Andi Sabrin," imbuh Irfan.
ADVERTISEMENT
Lalu, setelah Irfan menyatakan kesiapannya, Andi berpesan, akan ada utusan Andi yang menghubungi Irfan. Orang yang diutus itu, akan menjelaskan teknis lelang dan proyek sesuai ketentuan Rita.
Rita Widyasari. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rita Widyasari. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
"(Namun) orang itu sekian lama enggak muncul, lalu saya inisiatif menanyakan hal itu ke ibu bupati," ujar Irfan.
Irfan pun berinisiatif menemui Rita. Akan tetapi, kepada Irfan, Rita membantah menjadikan Andi sebagai salah satu kaki tangannya.
Sementara, dalam surat dakwaan Rita disebutkan, Tim 11 terbentuk setelah Rita dilantik menjadi bupati. Tim itu terdiri dari beberapa nama, yakni Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.
Jaksa KPK menduga tim tersebut dikoordinir oleh seseorang bernama Khairuddin. Sesuai permintaan Rita, Khairuddin memerintahkan jajaran Kepala Dinas Pemkab Kukar, agar meminta uang kepada para pemohon perizinan serta rekanan pelaksana proyek dinas pemkab.
ADVERTISEMENT
Nantinya, uang itu disetor melalui beberapa orang yang masuk ke dalam Tim 11. Yakni Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto.
Rita didakwa dalam dua kasus. Pertama, Rita didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Henry Susanto Gun alias Abun. Suap diberikan untuk melancarkan proses perizinan perkebunan PT SGP.
Kedua, Rita juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 469,4 miliar. Gratifikasi itu, diduga berasal dari beberapa proyek di Pemkab Kukar.
Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT