news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pejabat Pemprov Jabar Disebut Terima USD 90 Ribu Terkait Meikarta

19 Desember 2018 22:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat, Yani Firman, diduga menerima SGD 90 ribu untuk melancarkan proses pengurusan perizinan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Dugaan penerimaan uang itu tercantum dalam surat dakwaan untuk Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; pegawai Lippo Group Henry Jasmen; serta dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Proses perizinan Meikarta yang tak kunjung selesai menjadi alasan dugaan suap.
"Bahwa selanjutnya dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat, pada bulan November 2017, Henry, Fitra Djaja dan Taryudi memberikan uang dalam amplop sejumlah SGD 90.000 ribu kepada Yani Firman," kata penuntut umum KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12).
Berawal ketika Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemkab Bekasi melakukan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDRT) dalam rangka pengembangan kawasan Meikarta. Terkait penyesuaian itu Edi Dwi Soesiato selaku Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang dan Satriadi selaku karyawan PT Lippo Cikarang mendatangi Jamaludin selaku Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
ADVERTISEMENT
Edi dan Satriadi menjanjikan uang Rp 2,5 miliar kepada Jamaludin untuk menyesuaikan RDRT proyek Meikarta. Uang Rp 2 miliar kemudian diberikan kepada Jamaludin.
Sekitar Juli 2017, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar yang juga menjabat Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), memimpin rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di kantor Gubernur Jawa Barat.
Rapat pleno tersebut membahas persetujuan atas pangajuan Perda Kabupaten Bekasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan (WP) I dan WP IV. Dalam rapat, Deddy meminta penjelasan terkait pembangun Meikarta, namun tak kunjung menemui kejelasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro (tengah) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018). (Foto: ANTARAFOTO/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro (tengah) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018). (Foto: ANTARAFOTO/Raisan Al Farisi)
Pemprov Jawa Barat lalu meminta penjelasan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan hunian superblock itu. Masih merujuk dakwaan, Neneng kemudian mengklaim pihaknya sudah mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.
ADVERTISEMENT
Sedangkan mengenai sisanya, yakni 380 hektare, diserahkan kepada pihak Pemprov Jawa Barat lantaran masalah RDTR harus melalui persetujuan Pemprov Jawa Barat. "Deddy Mizwar kemudian meminta agar semua perizinan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat," kata jaksa.
Pada 4 September 2017, Pemprov Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno BKPRD yang dihadiri Deddy Mizwar selaku Ketua BKPRD, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang, dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Neneng, dalam rapat tersebut, memutuskan bahwa Pemkab Bekasi akan menghentikan sementara pembangunan proyek Meikarta.
Dalam rentang waktu penghentian, Lippo Group selaku penggarap proyek, mengkaji dan merekrut beberapa pihak untuk mengurus izin Meikarta, di antaranya Henry Jasmen, Fitradjaja, serta Taryudi.
ADVERTISEMENT
Rapat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri selanjutnya dilangsungkan pada 3 Oktober 2017. Mereka yang hadir ialah perwakilan PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto, Dirjen Otda Soni Sumarsono, Direktur Pemanfaatan Ruang BPN, pihak Pemprov Jawa Barat, pihak Dinas Penanaman Modal PTSP Jawa Barat, Bupati Bekasi Neneng beserta staf.
Rapat tersebut membahas terkait perizinan Meikarta. Hasil rapat memutuskan bahwa harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
Dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat, Henry, Fitra Djaja dan Taryudi memberikan uang yang disimpan dalam amplop sejumlah SGD 90.000 ribu kepada Yani Firman pada bulan November 2017.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah keluar dari gedung KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah keluar dari gedung KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Kemudian pada 23 November 2017, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Barat mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat," kata jaksa.
Atas surat itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi, perihal Rekomendasi Pembangunan Meikarta.
Sidang dakwaan kasus dugaan suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan kasus dugaan suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
"Yang menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi, sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat tanggal 10 November 2017," ujar jaksa.
Pada 10 November 2017, dilaksanakan rapat pleno BKPRD Jawa Barat untuk membahas pemberian rekomendasi gubernur untuk rencana pembangunan Meikarta. Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Pemprov Jawa Barat, yakni Dedy Mizwar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Eddy Iskandar, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga Penataan Ruang, Dinas ESDM, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Bahwa setelah adanya RDC dari Pemprov Jawa Barat, Fitra dan Henry kemudian melaporkan perkembangan terkait perizinan Meikarta kepada terdakwa (Billy) termasuk rencana pemberian uang kepada dinas-dinas terkait dan kepada Neneng Hasana Yasin," ujar jaksa.
Di kasus ini, Billy didakwa bersama-sama dengan Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitra Djaja Purnama menyuap Neneg Hasanah melalui PT Mahkota Sentosa Utama (anak usaha Lippo Group). Nilai suap yang diberikan mencapai Rp 18 miliar.