Pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia Didakwa Suap Bowo Rp 2,5 M

19 Juni 2019 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti saat menjalani pesidangan di pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti saat menjalani pesidangan di pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti, didakwa menyuap anggota DPR Komisi VI, Bowo Sidik Pangarso. Suap yang diberikan sebesar Rp 311 juta dan USD 158.733 atau setara Rp 2.263.532.580 (kurs Rp 14.260).
ADVERTISEMENT
Asty disebut memberikan suap melalui seseorang bernama Indung Andriani. Suap bertujuan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).
Komisi VI DPR tempat Bowo menjabat bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN.
"Memberikan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberikan atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar USD 158.733 dan Rp 311.022.932," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).
Suap berawal ketika PT HTK yang mengelola kapal MT Griya Borneo memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan sayap PT Petrokimia Gresik, bernama PT Kopindo Cipta Sejahtera (PT PCS). Kerja sama itu terkait pengangkutan amoniak dengan kontrak selama 5 tahun, sejak 2013 sampai 2018.
ADVERTISEMENT
Namun pada tahun 2018, kontrak PT HTK diputus, setelah BUMN mendirikan perusahaan di bidang pupuk yaitu PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC). Pengangkutan amoniak dialihkan kepada anak perusahaan PT PIHC bernama PT Pupuk Logistik Indonesia (Pilog).
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menurut jaksa, PT HTK masih menginginkan kontrak itu berjalan. Asty kemudian berdiskusi dengan Direktur PT HTK bernama Taufik Agustono. Pada sekitar tahun 2017, Taufik kemudian menghubungi rekannya, pemilik PT Tiga Macan bernama Steven Wang, untuk membicarakan keinginan PT HTK tersebut.
Steven kemudian menyarankan agar Taufik menghubungi Bowo. Steven menyebut Bowo punya akses ke PT PIHC.
Pada Oktober 2017, Asty bersama Steven bertemu Bowo untuk membicarakan keinginan PT HTK. Dalam pertemuan itu, Bowo setuju untuk membantu.
ADVERTISEMENT
Bowo kemudian beberapa kali bertemu dengan Dirut PT PIHC Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran Achmad Tossin Sutawikira. Pertemuan membahas agar PT HTK dapat kembali melanjutkan kontraknya.
Setelah beberapa kali pertemuan, Aas Asikin akhirnya sepakat dengan permintaan Bowo tersebut. Salah satunya, pertemuan pada Desember 2017, yang dihadiri Asty, General Manager Finance PT HTK Mashud Masjono dan Komisaris PT HTK Theo Lekatompessy, Aas Asikin, dan Bowo di Kantor PT HTK pada Desember 2017.
Pada pertemuan itu, Bowo meminta Aas agar kerja sama antara PT HTK dengan PT Pilog bisa kembali dilanjutkan.
"Aas Asikin akhirnya menyetujui dan mempersilakan terdakwa agar berkoordinasi dengan Achmad untuk menindaklanjuti permohonan PT HTK ke PT Pilog," jelas jaksa.
Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti di pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pada awal 2018, Asty bersama Taufik dan Mashud melakukan pertemuan dengan Achmad dan Bowo di Restoran Hotel Mulia. Dalam pertemuan itu dibicarakan tentang kapal PT HTK yang memiliki kapasitas 9.000 metrik ton, dapat disewa PT Pilog untuk mengangkut amoniak serta kapal PT Pilog bernama kapal MT Pupuk Indonesia punya kapasitas 13.500 metrik ton dapat disewa PT HTK.
ADVERTISEMENT
Setelah pertemuan itu, Bowo melalui Steven mengubungi Asty untuk minta commitment fee sebesar USD 2 per metrik ton dari volume amoniak yang diangkut kapal PT HTK. Steven juga minta fee 3 persen dari total revenue penyewaan kapal PT HTK. Asty menyatakan akan membicarakannya dengan perusahaan.
Setelah berkonsultasi dengan Taufik, Asty menyampaikan kepada Bowo hanya bisa membayar USD 1,5 per metrik ton dan akan dibayarkan setelah perusahaannya menerima pembayaran dari PT Pilog.
Bowo kemudian meminta tambahan fee kepada Asty. Akhirnya diberikan tambahan itu dipenuhi.
"PT HTK mencari jalan keluar dengan cara PT HTK memberikan fee dari sewa Kapal MT Pupuk milik PT Pilog untuk kebutuhan mengangkut gas elpiji Pertamina dengan harga sewa dihitung per hari, dari sewa kapal Pupuk Indonesia itu Bowo akan diberikan fee tambahan sebesar USD 200 per hari, " kata jaksa.
ADVERTISEMENT
Pada 26 Februari 2018, PT HTK dan PT Pilog menandatangani MoU mengenai kerja sama dalam optimalisasi dan utililasi asset. "Dalam MoU tersebut disepakati bahwa PT Pilog akan menyewa Kapal MT Griya Borneo milik PT HTK kemudian sebaliknya PT HTK akan menyewa Kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog. Kemudian terdakwa melaporkan penandatanganan MoU tersebut kepada Bowo," kata jaksa.
Pada Mei 2018, Bowo meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Asty. Uang diperhitungkan sebagai bagian dari fee. Setelah mendapat persetujuan dari Tuafik, Asty menyerahkan uang secara bertahap kepada Bowo sebesar USD 35 ribu, USD 15 ribu, dan USD 20 ribu.
Menurut jaksa, pada tanggal 7 Juni 2018, Asty mengirim email kepada Bowo dengan melampirkan draf MoU antara PT HTK dengan perusahaan milik Bowo, PT Inersia Ampak Engineers (PT IAE). MoU ini berisi kesepakatan mengenai management komersial yang di dalamnya mencantumkan management fee PT IAE.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut, MoU ini dibuat hanya sebagai formalitas untuk administrasi pengajuan pengeluaran dana PT HTK guna pemberian commitment fee kepada Bowo. Sehingga, suap tersamarkan seolah-olah sebagai transaksi bisnis biasa.
"Terdakwa membubuhkan parafnya pada MoU tersebut namun MoU ini diberikan tanggal mundur (back dated) 29 Januari 2018, selanjutnya MoU ditandatangani oleh Taufik selaku Direktur PT HTK dan Indung selaku Direktur PT IAE. Pada MoU itu diatur mengenai kompensasi yang akan diberikan PT HTK kepada Bowo melalui PT IAE yaitu sebesar USD 200 per hari untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia dan USD 1,5 per metrik ton untuk sewa Kapal MT Griya Borneo," papar jaksa.
Pada tanggal 12 Juni 2018, Taufik dan Ahmadi menandatangani perjanjian sewa berdasarkan waktu/Time Charter Party LPG/Pupuk Indonesia antara PT HTK sebagai penyewa dengan PT PILOG sebagai pemilik Kapal MT Pupuk Indonesia No. 206/DIR-HTK/VI/2018 dan No. 019B/SPK/PILOG-HTK/VI/2018.
ADVERTISEMENT
"Kontrak inilah yang menjadi dasar pemberian commitment fee kepada Bowo sebesar USD 200 per hari,"kata jaksa.
MT Griya Dayak, salah satu kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia. Foto: Dok. humpuss.co.id
Pada 9 Juli 2018, Taufik mewakili PT HTK sebagai pemilik Kapal MT Griya Borneo dan Ahmadi mewakili PT PILOG sebagai penyewa menandatangani Perjanjian Pengangkutan Amoniak Nomor: 221/DIR-HTK/VII/2018 Nomor: 021/SPK/PILOG- HTK/VII/2018.
"Kontrak inilah yang menjadi dasar pemberian commitment fee untuk Bowo sebesar USD 1,5 per metrik ton," ujar jaksa.
Menurut jaksa, Bowo menerima fee secara bertahap dari Asty. Berikut rinciannya:
1. Tanggal 01 Oktober 2018, sebesar Rp 221.523.932. Fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia.
2. Tanggal 01 November 2018, sebesar USD 59.587. Fee ini terkait pengangkutan amoniak oleh Kapal MT Griya Borneo.
ADVERTISEMENT
3. Tanggal 20 Desember 2018, sebesar USD 21.327. Fee terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia.
4. Tanggal 26 Februari 2019, sebesar USD 7.819. Fee ini terkait pengangkutan amoniak oleh Kapal MT Griya Borneo.
5. Tanggal 27 Maret 2019, sebesar Rp 89.449.000. Fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia.
"Bahwa uang fee yang telah diterima Bowo seluruhnya sebesar USD158.733," kata jaksa.
Jaksa juga menyebut pihak lain yang menerima fee dalam kerjasama sewa menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog, yaitu:
1. Ahmadi Hasan
Fee yang diterima seluruhnya sebesar USD 28.500. Perhitungan fee yang diterima Ahmadi Hasan adalah USD 300 per hari dari setiap sewa kapal MT Pupuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
2. Steven
Fee jatah Steven diperhitungkan 3 persen dari total revenue yang dibayarkan oleh PT Pilog atas penggunaan kapal MT Griya Borneo. Fee yang diterima seluruhnya sebesar USD 32.300.
3. Asty
Ia disebut juga menerima fee sebesar USD 3.000.
Atas perbuatannya itu, Asty dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.