Pejabat PUPR Akui Simpan Uang Ratusan Juta Rupiah di Toilet Rumah

15 April 2019 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang penyuap pejabat PUPR di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang penyuap pejabat PUPR di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung pada Kementerian PUPR, Anggiat Simaremare, mengaku telah menyimpan uang ratusan juta rupiah di toilet rumahnya. Menurutnya, uang itu berasal dari para kontraktor yang telah mengerjakan proyek di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
Hal itu diakui Anggiat ketika penuntut umum KPK menyampaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik istri Anggiat tentang penyitaan uang di rumahnya.
"Disita 15 tabungan, 11 kartu debit, tiga plastik uang yang disimpan di kamar mandi rumah. Total uang tunai Rp 300 juta dan 77.500 dolar AS. Ini benar?" tanya jaksa membacakan BAP Anggiat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/4).
"Benar," jawab Anggiat.
Anggiat mengakui hal itu ketika menjadi saksi untuk empat terdakwa dalam kasus ini, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto; Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih Wahyudi; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Yuliana Enganita Dibyo, dan Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, Irene Irma.
ADVERTISEMENT
Menurut Anggiat, uang yang disita KPK tersebut ada juga uang gaji miliknya. "Namun sebagian besar dari kontraktor," tutur Anggiat. Dia juga tak menjelaskan untuk apa uang itu diberikan.
Tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Usai mendengar pengakuan Anggiat, hakim menilai penyimpanan uang itu tidak lazim dilakukan. Hakim lalu mencecar alasan Anggiat menyimpang uang-uang itu di toilet.
"Sampai uang di kamar mandi. Di kamar mandi itu (harusnya) pengharum, Pak, biar masuk kamar mandi nyaman, enggak butuh uang kamar mandinya, kalau di kamar mandi bau malahan nanti uangnya. Uang di kamar mandi itu untuk apa?" tanya Hakim.
Anggiat tidak menjelaskan alasannya. "Enggak cukup lemari?" tanya hakim kembali.
"Memang lemarinya kecil," jawab Anggiat singkat.
Menurutnya, uang di toilet dan bukti tabungan itu akan digunakan untuk keperluan pekerjaannya yang belum selesai.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Anggiat juga mengaku menerima uang pinjaman miliaran rupiah dari para kontraktor termasuk dari PT WKE dan PT TSP. Uang itu diakuinya setelah para kontraktor mengerjakan proyek yang ia awasi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat di PUPR.
Namun, Anggiat mengelak apabila uang itu dianggap fee proyek.
Berikut uang yang diterima Anggiat dalam persidangan.
Uang dari PT WKE dan PT TSP.
1. Rp 100 juta dan 250 juta. Terkait proyek di SPAM Blora.
2. Rp 1,133 Miliar. Uang diberikan di Kantor SPAM Maluku Utara.
3. Rp 500 juta. Diduga terkait proyek Katulampa
4. Rp 250 juta
5. Rp 500 juta
6. Rp 350 juta dan 5 ribu dolar AS.
ADVERTISEMENT
7. Rp 500 juta.
Uang dari PPK dan kontraktor lain.
1. Rp 1,426 miliar
2. Rp 1,4 miliar.
Dalam kasus ini, Budi didakwa bersama-sama dengan Lily, Irene, Yuliana, menyuap empat pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Empat orang itu yakni Anggiat, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny.
Empat orang itu juga menjabat sebagai PPK. Suap yang diberikan sebesar Rp 4,91 miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Katulampa, Meina Woro Kustinah bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
Menurut jaksa, Anggiat telah menerima suap sebesar Rp 1,35 miliar dan USD 5.000. Sementara Meina menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 23.000, Naza menerima Rp 1,21 miliar dan USD 33.000, lalu Donny menerima Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar keempatnya tidak mempersulit pengawasan proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya, Kementerian PUPR.