Pejabat PUPR Terima Gratifikasi dari Proyek Istana Merdeka dan Cipanas

15 Mei 2019 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat Partunggul Nahot Simaremare menjalani sidang dakwaan. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat Partunggul Nahot Simaremare menjalani sidang dakwaan. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Anggiat Partunggul Nahot Simaremare didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah dalam berbagai mata uang asing.
ADVERTISEMENT
Diduga salah satu pemberi gratifikasi itu berasal dari pengusaha yang mengerjakan proyek Paket SPAM di Istana Merdeka, Jakarta, dan Istana Presiden di Cipanas, Jawa Barat.
Menurut jaksa penuntut umum KPK, Anggiat menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Olly Yusni Ariani yang menggunakan PT Bayu Surya Bakti Kontruksi. Perusahaan itu yang mengerjakan proyek tersebut. Olly menyerahkan gratifikasi kepada Anggiat melalui Bendahara Satker SPAM, Asri Budiarti.
"Terdakwa menerima uang sebesar Rp 500 juta melalui Asri Budiarti dari Olly Yusni yang menggunakan PT Bayu Surya Bakti Kontruksi untuk mengerjakan paket di Satker SPAM Strategis yaitu Paket SPAM Istana Merdeka dan Cipanas," kata jaksa saat membacakan dakwaan Anggiat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
Jaksa mengatakan gratifikasi terkait proyek Istana itu ketika pada tahun 2018, Anggiat diangkat sebagai Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Strategi.
Anggiat yang menjabat merangkap PPK bertanggung jawab atas proyek Pembangunan SPAM Kawasan Istana Merdeka, Jakarta dan Istana Cipanas Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan oleh PT Bayu Surya Bakti Kontruksi.
Lalu Konsultan Supervisi Pembangunan SPAM Kawasan Istana Merdeka, Jakarta dan Istana Cipanas Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan oleh PT Tunas Intercomindo Sejati.
Dalam dakwaan, Anggiat didakwa menerima gratifikasi total lebih dari Rp 18 miliar. Ia juga didakwa menerima suap sebesar Rp 4,98 miliar.