Pejabatnya Di-OTT KPK, Kementerian PUPR Belum Pastikan Bantuan Hukum

29 Desember 2018 0:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terkait OTT KPK (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terkait OTT KPK (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). OTT itu diduga terkait proyek penyediaan air minum untuk kebutuhan tanggap bencana.
ADVERTISEMENT
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pihaknya belum memastikan apakah akan memberikan bantuan hukum terhadap pejabat-pejabatnya yang terjaring OTT KPK.
"Nanti aja lihat dulu," kata Basuki di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/12).
Basuki mengaku akan terlebih dahulu menunggu hasil pemeriksaan dari KPK, untuk memastikan layak atau tidaknya bantuan hukum diberikan. "Bantuan hukum kita kan punya biro hukum, tapi kita lihat eligibilitynya (kelayakan) dulu," ucap dia.
Ia juga masih menunggu status hukum yang ditetapkan KPK untuk menentukan sanksi terhadap 20 orang pejabat yang sementara sudah ditangkap KPK.
"Ya kalau itu ada aturannya. Kalau dia sudah dihukum, inkrah, harus dikeluarkan. Nanti saya lihat dulu," ujar Basuki.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut pihaknya mengamankan 20 orang yang terdiri dari pejabat Kementerian PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Dalam OTT itu juga KPK menyita barang bukti awal uang sebesar Rp 500 Juta, 25 ribu dolar Singapura, serta sekardus uang yang masih dihitung jumlahnya. Uang itu diduga merupakan bagian dari suap.