Pekerja dan Pilot Garuda Tolak Penghapusan Posisi Direktur Operasi

4 Mei 2017 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Serikat Bersama (Sekber) PT Garuda Indonesia (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Asosiasi Pilot Garuda (APG) bersama Serikat Karyawan Garuda dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia menilai Rapat Umum Pemegang Saham RUPS) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada April lalu, melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
Ketua harian Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia, Tomy Tampatty, mengatakan keputusan yang dianggap melanggar adalah mengenai perubahan nomenklatur susunan direksi perusahaan dengan menghapuskan posisi Direktur Operasi dan menggantinya menjadi Direktur Produksi.
"Hal ini sangat penting karena permasalahan safety, yang notabenenya kita ketahui bahwa dalam bisnis penerbangan safety security itu sangat penting," kata Tommy di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (4/5). dia menilai keputusan tersebut melanggar UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Menurut Tommy, teori Swiss Chesse Model dari James T. Reason mengatakan kecelakan penerbangan itu bermula pada struktur organisasi pengambil kebijakan sebagai latent failure. Sehingga dirinya sangat menyesalkan apa yang telah dihasilakan dari RUPS PT Garuda tersebut.
"Kami menyikapi hasil RUPS PT Garuda Indonesia yang dilaksanakan pada 12 April 2017, kami juga telah menyampaikan keprihatinan atas hasil RUPS tersebut," kata Tommy.
ADVERTISEMENT
Pesawat Garuda Indonesia. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Menurut Tommy, APG, Sekarga, dan IAKGI juga telah menyampaikan keprihatinannya keputusan itu kepada Presiden Joko WIdodo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso.
"Kami telah sampaikan keprihatinan atas hasil RUPS melalui surat tertanggal 13 April 2017, dan saat ini kami pandang perlu menyatakan sikap," ujarnya.
Adapun pernyataan sikap yang disampaikan oleh APG, IAKGI, dan Sekarga adalah sebagai berikut:
1. Menolak dengan tegas hasil RUPS GA tanggal 12 April 2017 yang menghilangkan dua Direktorat (Operasi dan Teknik).
2. Menolak dengan tegas pernyataan dari komisaris utama garuda yang menyatakan bahwa di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, tidak memerlukan Direktorat Operasi dan Direktorat Tehnik.
ADVERTISEMENT
3. Meminta kepada Presiden, Menkomaritim, Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan untuk menetapkan struktur organisasi Direktorat Operasi dan Direktorat Tehnik di Perusahaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan mengangkat personil yang capable, memiliki kompetensi dan memiliki rekam jejak yang baik untuk Direktur Operasi dan Direktur Tehnik sesuai dengan peraturan yang berlaku.