Pekik Takbir Jonru Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim telah memutuskan Jonru Ginting terbukti bersalah terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Usai divonis 1,5 tahun penjara, Jonru memekikkan kalimat takbir.
ADVERTISEMENT
Jonru yang mengenakan peci saat sidang langsung berdiri dan mengepalkan tangannya ke atas usai hakim mengetok palu.
"Allahuakbar, allahuakbar, allahuakbar," kata Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/2).
"Kebenaran bisa disalahkan tapi kebenaran tak bisa dikalahkan," teriaknya.