Pelajar di Banda Aceh Tewas Usai Dikeroyok dan Ditusuk Obeng

14 Agustus 2019 9:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengeroyokan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengeroyokan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pelajar bernama Haris Ananda (16), warga Gampong Jawa, Kota Banda Aceh, ditemukan tak bernyawa di Sungai Surin, Kecamatan Meuraxa. Haris diketahui menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan sesama pelajar.
ADVERTISEMENT
Jasad Haris ditemukan mengapung dengan posisi terlungkup. Korban ditemukan pada Senin (12/8) oleh tiga orang warga.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo, mengatakan warga yang menjadi saksi saat itu sedang memancing di sungai Surin. Setelah melihat jasad korban, mereka langsung memberitahukan kepada masyarakat sekitar.
“Waktu ditemukan posisinya terlungkup dengan memakai celana panjang warna hitam, baju warna merah,” kata Agus Rabu (14/8).
Tim Gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, Sat Reskrim, dan Sat Intelkam Polresta Banda Aceh langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP. Hasilnya, diketahui bahwa korban tewas pada Minggu (11/8) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Pemeriksaan terhadap saksi di sekitar TKP, diperoleh keterangan bahwa salah seorang yang diduga sebagai pelaku berinisial SA alias Bulek. Berusia 17 tahun berstatus sebagai pelajar,” sebut Agus.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan pelaku, ia menganiaya Haris bersama teman-temannya, yaitu AL (17), KH (18), M (16), MA (16), MU (15), dan RA (15).
“Pelaku memukuli korban secara bersama- sama, serta salah seorang pelaku menusuk korban dengan menggunakan obeng,” tuturnya.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sandal jepit, satu unit HP Xiaomi berwarna putih, buah mancis warna hijau, kemeja warna merah, celana warna hitam, ikat pinggang, dan obeng warna hitam
Para pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut. Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pengeroyokan.
“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 80 ayat 1,2,3 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP;” pungkas Agus.
ADVERTISEMENT