Pelaku Bullying di Gunadarma Dihukum Skorsing oleh Pihak Rektorat
ADVERTISEMENT
Rektorat Universitas Gunadarma memberikan sanksi kepada pelaku bullying Farhan, setelah melakukan investigasi selama tiga hari. Sanksi tersebut berupa skorsing selama 6 bulan hingga 1 tahun.
ADVERTISEMENT
"Skorsing selama 12 bulan kepada 3 mahasiswa (AA, YLL, HN). Skorsing enam bulan pada satu mahasiswa (PDP). Peringatan tertulis pada sembilan mahasiswa yang terlihat dalam video," kata Wakil Rektor III Universitas Gunadarma Irwan Bastian dalam konferensi pers, Rabu (19/7) malam, sebagaimana dilansir Antara.
Pihak rektorat langsung membentuk tim investigasi setelah video bullying tersebut viral di media sosial. Menurutnya hal ini merupakan langkah cepat dari pihak rektorat, mengingat pentingnya permasalahan tersebut.
Sanksi tersebut diberikan setelah meminta keterangan pada para mahasiswa yang berada di video. Peristiwa terjadi direkam dalam video itu terjadi di Kampus Universitas Gunadarma pada Jumat (14/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Dikatakannya, pihak kampus mengutuk tindakan perundungan tersebut. Sesudah mendengar keterangan semua pihak dan mempertimbangkan tata tertib kampus, maka sanksi sudah diputuskan berupa skorsing.
Sebagai tindak lanjut peristiwa itu, maka pihak kampus akan membuat aturan khusus tentang anak berkebutuhan khusus. Selain itu telah dibuat juga aplikasi pelaporan perundungan.
Irwan menjelaskan bahwa pihak keluarga MF telah menerima keputusan yang telah dijatuhkan pada para pelaku, dan tidak melakukan penuntutan secara hukum pada pelaku.
Sebelumnya viral di media sosial, dalam video, sekelompok orang tampak menahan laju Farhan yang kala itu mengenakan jaket abu-abu dengan menarik tas ranselnya. Korban tidak bisa berjalan karena tindakan itu. Karena kesal, Farhan akhirnya melempar tempat sampah ke arah orang yang mengganggunya. Di sisi lain, orang-orang di sekitarnya tak terlihat membantu korban, mereka hanya diam terpaku. Sebagian bahkan terdengar meneriaki korban.
ADVERTISEMENT