Pelaku Ganjal ATM Modus Tusuk Gigi di Jakarta Ditangkap

15 April 2019 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ATM Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ATM Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku dari sindikat pencurian dengan modus mengganjal ATM dengan tusuk gigi. Kedua pelaku berinisial G dan AF.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kejadian tersebut bermula adanya laporan korban pada pertengahan bulan Febuari 2019. Menurutnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta.
“Kita mendapatkan laporan ada nasabah yang rekeningnya berkurang padahal nasabah tidak melakukan transaksi,” ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/4).
Menurut keterangan pelaku, kata Argo, kedua pelaku beserta rekannya yang masih buron mencari lokasi ATM di wilayah yang sepi, salah satunya di sebuah toko kelontong di Casablanca, Jakarta Selatan.
Untuk modusnya, para pelaku mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi, lalu berpura-pura antre di belakang korban. Argo melanjutkan, saat korban merasa ATM-nya tak bisa masuk, pelaku menawarkan diri untuk membantu.
ADVERTISEMENT
“Jadi tersangka ini udah melihat korban, korban masuk pelaku di belakang pura-pura antre. Jadi saat korban ingin memasukkan kartu enggak bisa kemudian di belakangnya sok menjadi pahlawan jasa untuk membantu korban,” ujarnya.
“Setelah itu pelaku yang di belakang tersangka pertama juga memiliki peran untuk mengajak bicara korban. Setelah itu korban tidak fokus tanpa sadar kartu ATM diganti. Pas korban memasukkan kartu yang sudah diganti pelaku menghapal password ATM korban,” sambungnya.
Merasa kartunya tak bisa masuk juga akhirnya korban tidak jadi melakukan transaksi. Namun, kata Argo, kartu tersebut sudah pindah tangan, lalu para tersangka mentransfer uang ke beberapa rekening.
“Merasa uangnya berkurang korban lalu melaporkan ke polisi. Pada awal Maret petugas mendapatkan informasi terkait dengan maraknya pencurian modus ganjal ATM di daerah Jakarta dan Depok. Lalu pada 25 Maret 2 pelaku berhasil ditangkap,” kata Argo.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.