Pelaku Teror Cincin di Bandung Bisa Bebas Apabila Berkebutuhan Khusus

27 Maret 2018 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pemasangan cincin ke wanita di Bandung. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemasangan cincin ke wanita di Bandung. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pelaku teror cincin di Bandung, David Timotius (25), hingga saat ini masih ditahan di Polrestabes Bandung. David dinilai telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap Ratu Shelma (21 tahun) dengan cara memaksakan memasang cincin ke jari Ratu.
ADVERTISEMENT
Perbuatan David tersebut diduga berhubungan dengan kondisi mentalnya yang sejak kecil sudah mengalami keterbatasan, atau berkebutuhan khusus. Meski polisi terus memeriksa psikologis David, namun polisi akan tetap memproses kasus ini hingga ke meja hijau.
Advokat publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Herdiansyah, mengatakan, polisi dapat menggugurkan kasus tersebut, apabila hasil tes psikologi menyatakan David terbukti mengalami gangguan mental.
"Dalam Pasal 44 KUHPidana, membedakan pertanggungjawaban dalam dua kategori yaitu cacat dalam pertumbuhan dan gangguan penyakit kejiwaan," jelas Herdi kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (27/3).
"Pada dasarnya cacat atau gangguan penyakit muncul pada saat perbuatan atau tindak pidana, dan ketika perbuatan itu dilakukan ada hubungan antara gangguan jiwanya dengan perbuatannya. Kalau masuk itu (jadi) alasan penghapusan pidana, bebas," imbuh Herdi.
Pelaku pemasangan cincin ke wanita di Bandung. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemasangan cincin ke wanita di Bandung. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
Menurut Herdi, hasil tes psikologi David akan menentukan apakah kasus David akan tetap diproses atau tidak. "Kalau terbukti (David berkebutuhan khsus) enggak bisa dituntut apalagi pembantaran," kata dia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan dari guru David di SMPK Badan Perguruan Pendidikan Kristen (BPPK) Bandung, David merupakan anak dengan berkebutuhan khusus. Sejak kecil David mengidap gangguan mental.
David dilaporkan oleh orang tua Ratu Shelma ke Polrestabes Bandung. David dilaporkan karena diduga telah memaksa Ratu untuk menggunakan cincin yang ia bawa di Mall Istana Plaza, Kota Bandung pada 12 Maret lalu.
Teror Cincin di Bandung (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Teror Cincin di Bandung (Foto: istimewa)
Namun, cincin yang dipakaikan David ke jari Ratu berukuran sangat kecil. Sehingga, jari manis Ratu mengalami luka dan bengkak. Untuk melepaskan cincin tersebut, Ratu harus dibawa ke tiga rumah sakit. Dua rumah sakit bahkan sempat menganjurkan jari manis Ratu diamputasi.
Saat dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, cincin yang melingkar di jari Ratu bisa dilepaskan menggunakan tang pemotong baja.
ADVERTISEMENT