Pelapor Pendiri Kaskus Andrew Darwis Diperiksa Polisi

16 September 2019 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelapor Andrew Darwis, Titi Sumawijaya, dan kuasa hukumnya, Jack Lapian, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelapor Andrew Darwis, Titi Sumawijaya, dan kuasa hukumnya, Jack Lapian, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Titi Sumawijaya, pelapor pendiri Kaskus Andrew Darwis, menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Jack Lapian.
ADVERTISEMENT
Andrew diketahui kini sudah tak lagi menguasai saham Kaskus dan sudah tidak lagi di manajemen Kaskus.
"Saya sebagai salah satu tim kuasa hukum dari Titi hari ini kita perdana pemeriksaan Ibu Titi sebagai pelapor kepada Saudara Andrew Darwis yang kami duga melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang," kata Jack di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9).
Dalam pemeriksaan tersebut, Titi membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah yang diduga telah dipalsukan oleh Susanto.
"Bawa surat pemalsuan PPJB, kedua surat kuasa jual dari saya ke Susanto. Itu dasar dua surat penting yang beralihnya aset saya ke Andrew Darwis," kata Titi.
Surat laporan Andrew Darwis. Foto: Dok. Istimewa
Andrew Darwis dilaporkan Titi atas dugaan pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan itu tertuang dalam LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya. Pendiri forum Kaskus itu diduga melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
ADVERTISEMENT
Kasus bermula dari pinjaman uang yang diajukan Titi ke David Wira, yang diduga merupakan orang kepercayaan Andrew. Titi awalnya berniat meminjam Rp 15 miliar, namun hanya Rp 5 miliar yang terealisasi dengan masa pinjaman 13 tahun.
Titi menggunakan sertifikat bangunan miliknya di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, sebagai jaminan. Namun, belum genap sebulan meminjam, bangunan milik Titi sudah beralih kepemilikan menjadi milik Andrew Darwis.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Andrew Darwis dan koleganya, David.