news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pelatih Surfing Perkosa Turis AS di Pantai Kuta, Bali

29 Juni 2018 15:23 WIB
Tersangka pemerkosaan turis asal Amerika  (Foto:  Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pemerkosaan turis asal Amerika (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi dari Polsek Kuta menangkap seorang pelatih surfing bernama Indra Kumala (34) atas tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan terhadap seorang turis asing kewarganegaraan Amerika Serikat. Pemerkosaan terjadi pada 7 Juni 2018 pukul 22.45 WITA di Pantai Kuta, Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadlianshah menyampaikan bahwa dari laporan korban, ia bersama tersangka Indra Kumala saat itu sedang minum alkohol jenis arak lokal dan makan jagung di pinggir pantai. Dalam keadaan mabuk, tersangka memperkosa korban. Setelah itu Indra Kumala kabur.
Korban mengaku sempat berontak, tapi karena juga dalam keadaan mabuk korban tidak memiliki kekuatan untuk menyelamatkan diri.
Indra Kumala berhasil ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 18 Juni 2018.
"Korban tahu wajah pelaku, lalu kami lakukan monitoring dan penyelidikan terhadap pelaku tersebut," kata Ricki, Jumat (29/6), di Mapolsek Kuta.
"Pelaku lari ke Medan, Sumut. Kami lakukan penangkapan pada tanggal 18 Juni 2018, di-back up satgas CTOC dan kepolisian di Sumut. Tim kami dari Polsek Kuta berangkat ke Medan untuk penangkapan dan penjemputan. Tersangka kemudian diamankan di Polsek Kuta," paparnya.
Tersangka pemerkosaan turis asal Amerika  (Foto:  Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pemerkosaan turis asal Amerika (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Korban kepada polisi mengaku bahwa baru mengenal tersangka pada saat itu. "(Pemerkosaan) Spontanitas setelah berkenalan.(Korban) Sempat berontak tapi kondisi mabuk, dan sempat minta tolong. Warga setempat bantu menutupi badan korban dengan kain," ujarnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan tindakan tersebut karena di bawah pengaruh alkohol dan terbawa hawa nafsu melihat korban yang berbikini dan situasi pantai yang sepi. Ia mengakui sempat mencekik korban hingga tak berdaya.
Atas perbuatannya tersangka Indra Kumala diancam pidana Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Kuta untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.