Pelihara 16 Burung Langka, Pria di Medan Dihukum 6 Bulan Penjara

2 Juli 2019 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aulia (kanan) saat mendengarkan keputusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aulia (kanan) saat mendengarkan keputusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Memelihara 16 burung langka tanpa izin membuat Adil Aulia (28), warga Medan, harus berurusan dengan hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada Aulia 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
“Mengadili, menyatakan terdakwa Adil Aulia terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman pidana selama enam bulan penjara," ujar ketua majelis hakim, Mian Munthe, saat membacakan putusan, di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7).
Majelis menganggap Aulia terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menginginkan Aulia dihukum 8 bulan penjara. Jaksa menerima putusan hakim. Sedangkan Aulia hanya terdiam tak berkomentar atas putusan hakim.
Ilustrasi Burung Kakatua Foto: Pixabay
Terbongkarnya kasus Aulia bermula pada Februari 2019. Saat itu, polisi bersama Balai Besar Konservasi Sumber Alam (BKSDA) Sumut menggeledah rumah orang tua Aulia di Jalan Yos Sudarso Kota Medan.
ADVERTISEMENT
Di sana, ternyata Aulia menyimpan spesies burung yang dilindungi. Polisi menemukan 16 burung langka yang disimpanya, yakni 5 ekor kasturi raja, 5 kakatua raja, 1 ekor rangkong papan, 1 ekor kakatua Maluku, 1 ekor kakatua jambul kuning dan 3 ekor burung kasuari klambir ganda.
Aulia pada saat itu mengaku mau menyimpan burung langka karena digaji Rp 1,2 juta per bulan oleh temannya, Robby, yang saat ini masih buron.