news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pelihara 67 Landak, Warga Aceh Ditangkap Polisi

17 Januari 2018 11:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Aceh Singkil menyita puluhan landak (Foto: Dokumentasi BKSDA)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Aceh Singkil menyita puluhan landak (Foto: Dokumentasi BKSDA)
ADVERTISEMENT
Polres Aceh Singkil menyita 67 ekor landak dari seorang warga di Kecamatan Penanggalan, Kota Subussalam, Aceh. Pelaku berinisial SA (32) kini harus berurusan dengan kepolisian setempat.
ADVERTISEMENT
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo, menjelaskan, penyitaan hewan yang dilindungi itu dilakukan Senin (15/1) sekira pukul 12.00 WIB, oleh tim Polres Aceh Singkil dan BKSDA Aceh. SA mengaku landak itu berasal dari Padang, Sumatera Barat.
Polres Aceh Singkil menyita puluhan landak (Foto: Dokumentasi BKSDA)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Aceh Singkil menyita puluhan landak (Foto: Dokumentasi BKSDA)
"Kanit Tipidter Polres Singkil, menghubungi kami bahwa ada OTT di wilayah Kota Subussalam. Selanjutnya kami menurunkan tim untuk bergabung dengan tim Polres" kata Sapto dalam pesan singkatnya pada kumparan (kumparan.com), Rabu (17/1).
Saat didatangi polisi, SA tak bisa memperlihatkan dokumen izin untuk memelihara landak yang dilindungi itu. SA lalu dibawa ke Polres Singkil untuk dimintai keterangan.
Polres Aceh Singkil menyita puluhan landak (Foto: Dokumentasi BKSDA)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Aceh Singkil menyita puluhan landak (Foto: Dokumentasi BKSDA)
Sapto mengatakan, usia landak itu bervariasi, mulai 1 hingga 4 bulan. Saat penggeledahan, polisi menyita 41 ekor, sementara 26 ekor lagi dititipkan ke SA sebelum dilepasliarkan kembali.
ADVERTISEMENT
"Karena landak tersebut tidak memungkinkan untuk diangkut secara keseluruhan lantaran waktu sudah hampir malam dan Selasa (16/1) baru semua landak itu kita lepasliarkan kembali ke habitatnya," kata Sapto.
Polres Aceh Singkil menyita puluhan landak (Foto: Dokumentasi BKSDA)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Aceh Singkil menyita puluhan landak (Foto: Dokumentasi BKSDA)
Atas perbuatannya memelihara puluhan ekor landak, SA diancam Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1987 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.