Peluru Nyasar Lukai Mahasiswa UBM Lampung, 2 Polisi Diperiksa Propam

10 Agustus 2019 21:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Bripka Duansyah dan Brigadir Pastiko Jayadi lalai dalam mengoperasikan senjata apinya. Kelalaian tersebut menimbulkan korban, yakni Rahmad. Mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBM) itu mengalami luka karena terkena peluru nyasar.
ADVERTISEMENT
Polda Lampung dipastikan akan memeriksa kedua polisi itu akibat kelalaian tersebut, baik dari etik dan disiplin maupun ancaman pidana.
“Jadi pemeriksaan dilakukan Bidpropam itu untuk sanksi disiplin. Tapi sanksi pidana dilakukan oleh Reserse Kriminal (Reskrim),” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Sabtu (10/8).
Karena menimbulkan korban, kedua polisi yang lalai dalam mengoperasikan senjata ini juga akan dikenai sanksi pidana. Nanti, proses di Propam serta Reskrim Polda Lampung akan berjalan beriringan.
“Sekarang sudah diserahkan ke reserse kriminal, propam-nya tetap dijalankan dulu untuk asal-usul dan disiplinnya kan. Kan tentu senjata itu kan yang membawa dan kenapa bisa di dia,” ucap Pandra.
Kejadian bermula atas pertemuan Duansyah dan Jayadi di parkiran UBL, Sabtu (10/8) sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka berdua tengah mengecek senjata jenis FN yang rusak. Saat mengokang, senjata tersebut meletus dan melepaskan satu peluru.
ADVERTISEMENT
Satu peluru melesat melalui jendela kiri mobil yang sedang terparkir di dekat kantin UBL. Peluru tersebut melukai Rahmadi, seorang mahasiswa yang juga pemadam kebakaran di BPBD Bandar Lampung.