Pemain Sepakbola Pemukul Wasit di Aceh Divonis Bebas Bersyarat

5 Maret 2018 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesepak bola pemukul wasit di Aceh divonis bebas (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pesepak bola pemukul wasit di Aceh divonis bebas (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kota Banda Aceh memutuskan ketiga terdakwa pemain sepak bola PSAP Sigli, kabupaten Pidie, yang terlibat dalam pengeroyokan wasit dinyatakan bebas secara bersyarat.
ADVERTISEMENT
Hakim Ketua Supriadi menyebutkan, usai persidangan, ketiga terdakwa diminta untuk langsung dibebaskan dari hukuman kurungan penjara. Kendati demikian mereka diberikan masa percobaan selama satu tahun.
“Majelis hakim memerintahkan setelah ini untuk langsung dibebaskan setelah membayar biaya perkara masing-masing Rp 2000, dan setelah ini selama satu tahun para terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana atau pelanggaran apapun, kalau ditemukan maka harus menjalani 6 bulan penjara itu,” ucap Supriadi mengetuk palu menutup persidangan, Senin (5/3).
Berdasarkan hasil persidangan dan pertimbangan, Supriadi mengatakan, ketiga pemain tersebut dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap wasit. Ketiganya dianggap melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP.
Supriadi mengatakan, putusan hakim didasarkan pada pertimbangan bahwa para terdakwa menjalani proses hukum dengan baik. dan mengakui kesalahannya. Ketiganya juga sudah meminta maaf kepada korban di hadapan hakim.
Pesepak bola pemukul wasit di Aceh divonis bebas (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pesepak bola pemukul wasit di Aceh divonis bebas (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
“Putusan hukuman ini tidak bermaksud untuk mengadili saudara melainkan sebagai upaya untuk menyadarkan terdakwa untuk menyesali perbuatannya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Usai sidang agenda pembacaan putusan, ketiga terdakwa langsung menyalami para hakim dan menandatangani surat pernyataan persetujuan hasil keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Sebelumnya selama masa persidangan ketiga terdakwa telah menjalani hukuman kurungan penjara selama lebih kurang satu bulan. Selain itu mereka juga dijatuhi hukuman skorsing tidak bisa bermain selama dua tahun oleh PSSI Aceh.
Salah seorang terdakwa, Fajar Munandar, saat ditemui usai persidangan mengaku dirinya sangat senang dan berterima kasih atas keputusan majelis hakim serta semua pihak terlibat yang telah membantu mereka.
“Alhamdulillah kami divonis bebas oleh hakim tadi, terimakasih banyak kepada semuanya yang telah membantu dan mendoakan kami,” kata Fajar.
Dia mengatakan, setelah bebas ia dan rekan-rekannya akan tetap menjalani latihan seperti biasa meski tidak bisa bermain dalam kompetisi selama dua tahun.
ADVERTISEMENT