Pemasok Pil PCC yang Membuat Warga Kendari Berlaku Aneh Seorang Ibu RT

14 September 2017 16:11 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Mandonga di Kendari. (Foto: Instagram/Polsekmandonga)
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Mandonga di Kendari. (Foto: Instagram/Polsekmandonga)
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap pemasok pil paracetamol caffein carisoprodo (PCC) yang membuat 55 warga Kendari berperilaku aneh seperti orang kesurupan, bahkan seorang di antaranya yang merupakan pelajar, tewas.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada yang tertangkap satu,” kata Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9).
Informasi dari Polsek Mandonga, Kendari, yang menangani kasus ini, orang yang tertangkap itu ternyata seorang ibu rumah tangga berusia 39 tahun berinisial ST. Saat ini ST ditahan di Mapolsek Mandonga.
Dari tangan ST, polisi menyita sebanyak 2.631 butir pil PCC, 2.800 plastik klip bening, dan 8 toples putih bekas tempat obat, serta uang 735.000 rupiah.
Peredaran pil PCC ini mulai terendus pada Selasa (12/9) saat sejumlah remaja dilarikan ke rumah sakit.
"Para korban ini mengalami gejala kelainan seperti orang tidak waras, mengamuk, berontak, ngomong tidak karuan setelah mengkonsumsi obat yang mengandung zat berbahaya itu, sehingga sebagian harus diikat," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Murniati, seperti dikutip dari Antara. 
ADVERTISEMENT
Murniati bersama unsur terkait terus melakukan pendataan di beberapa rumah sakit ketika ada pasien yang masuk dengan gejala kelainan yang sama. Sebab tidak tertutup kemungkinan masih ada pasien yang mengalami gejala yang sama, namun dari pihak keluarga mungkin tidak melapor dengan alasan tertentu.
"Rabu (13/9-red) pagi dalam pendataan kami hanya sekitar 30 orang, namun hingga pada tengah malam sudah berambah menjadi 50 orang," kata Murniati.
Menurut data polisi, korban pil PCC ada 55 orang, seorang di antaranya tewas.
ADVERTISEMENT
BNN belum bisa apakah obat yang dikonsumsi anak-anak di Kendari tersebut murni PCC atau mengandung campuran lain. BNN berkoordinasi dengan BPOM untuk mendeteksi apa saja kandungan dalam pil berbahaya tersebut.
Apa Itu Pil PCC?
Irjen Arman Depari menjelaskan, PCC kerap digunakan sebagai penghilang rasa sakit, salah satunya adalah untuk obat sakit jantung. Namun obat ini harus dikonsumsi berdasarkan resep dokter.
"Tentu ini tidak bisa dikonsumsi secara sembarangan harus dengan izin atau resep dokter tapi ternyata ini beredar dengan bebas bahkan dijual kepada anak anak sekolah dengan harga per 20 biji Rp 25.000. Ini sedang kita kembangkan," ujar Arman.
ADVERTISEMENT
Arman menyebut, menurut kandungannya, PCC bukanlah narkotika. Obat ini juga berbeda dengan narkotika jenis flakka, seperti kabar yang beredar di media sosial.
"Flakka sendiri sangat berbeda dengan kandungan zat atau obat obat yang sekarang dikonsumsi yang terkandung dalam obat atau pil PCC yang digunakan anak sekolah di Kendari," ujar Arman.
Dampak dari mengkonsumsi obat tersebut, akan timbul kejang-kejang, mual dan seluruh badan terasa sakit. Tetapi fungsi sebenarnya adalah untuk menghilangkan rasa sakit dan untuk obat sakit jantung.
"Nah kalau dilihat kegunaannya ini tentu bisa kita simpulkan kalau ini obat keras, obat yang tidak boleh bebas beredar," ujarnya.