Pembacaan Petisi Tutup Aksi Massa 212 di Dekat Gedung MK

26 Juni 2019 17:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum FPI Sobri Lubis saat pimpin pembacaan petisi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum FPI Sobri Lubis saat pimpin pembacaan petisi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Aksi Tahlil 266 yang digelar massa PA 212 yang digelar di Jalan Medan Merdeka Barat selesai digelar. Massa memang tak bisa beraksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi. Mereka hanya bisa mendekat sampai di depan kantor Kemenkopolhukam.
ADVERTISEMENT
Aksi ini ditutup dengan pembacaan petisi yang akan diberikan kepada para hakim MK. Ketua Umum FPI Sobri Lubis memimpin pembacaan petisi tersebut. Ia didampingi oleh mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan tokoh lainnya.
“Pada kesempatan kali ini kita akan sama-sama membacakan petisi kedaulatan rakyat untuk keadilan dan kemanusiaan. Kita akan bacakan secara bersama-sama dan bergiliran satu per satu,” kata Sobri dari atas mobil komando, Rabu (26/6).
Massa saat aksi selawatan di depan gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: BAY ISMOYO / AFP
Ada lima poin pertimbangan yang termuat dalam petisi tersebut. Salah satunya adalah meninggalnya ratusan petugas KPPS dan sejumlah korban jiwa dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Selain itu dalam petisi tersebut juga terdapat tiga poin pernyataan. Salah satunya mengecam keras bentuk kecurangan dan kezaliman.
“Dengan pembacaan petisi tadi semoga bisa menjadi pedoman untuk kita semua bahwa rakyat Indonesia tetap akan berpatokan kepada kebenaran dan keadilan. Kita tidak akan menerima kebenaran dan keadilan ditukar dengan nilai apa pun di dunia ini. Karena itulah yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita ke depannya,” kata Sobri.
Massa saat aksi selawatan di depan gedung Mahkamah Konstitusi.. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sobri juga mengingatkan agar massa kembali hadir dalam aksi besok. Tepat saat pembacaan keputusan sidang sengketa pilpres oleh hakim Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Adapun isi petisi tersebut sebagai berikut:
Petisi Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan
Melihat dan memperhatikan serta mencermati aneka kezaliman yang terjadi selama ini, khususnya dalam rentang waktu tahun 2014 sampai dengan 2019, antara lain :
1. Kriminalisasi dan makarisasi habaib dan ulama serta aktivis, juga pembubaran dan terorisasi ormas Islam.
2. Pembiaran penodaan terhadap agama, bahkan perlindungan dan pembelaan terhadap penoda agama.
3. Pembiaran gerakan liberal, neo PKI, LGBT, Ahmadiyah dan Syi'ah Rofidhoh, serta aneka aliran sesat dan berbagai kemungkaran, sehingga merajalela di seantero negeri.
4. Penjualan aset negara kepada asing dan aseng, penumpukan utang negara, pemberian dukungan kepada program OBOR China, dan penerimaan imigran China sebagai TKA di Indonesia, sekaligus pembiaran pribumi terpuruk.
ADVERTISEMENT
5. Pelaksanaan pemilu curang dan brutal, sehingga lebih dari 500 petugas pemilu wafat secara tidak wajar tanpa diautopsi, dan lebih dari 11 ribu petugas pemilu jatuh sakit dirawat serius di berbagai RS tanpa penyelidikan sebab-musababnya, serta tindakan represif aparat yang biadab dan sadis terhadap rakyat, sehingga jatuh korban meninggal dunia 10 orang, empat di antaranya anak-anak, dan lebih dari 800 orang luka tembak atau pukulan, serta lebih dari 500 orang ditahan, di antara mereka banyak yang disiksa di dalam tahanan. Selain itu lebih dari 30 orang hingga saat ini masih hilang belum ditemukan.
Oleh karenanya, kami para habaib, ulama dan aktivis serta tokoh berbagai ormas Islam maupun kebangsaan, menyatakan:
ADVERTISEMENT
1. Mengecam keras segala bentuk kecurangan dan kezaliman yang telah meruntuhkan sendi-sendi keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Menolak segala bentuk putusan hukum yang menjustifikasi kecurangan dan kezaliman, karena tidak sesuai dengan ajaran Agama apapun dan juga bertentangan dengan amanat konstitusi NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Melakukan perlawanan secara konstitusional terhadap segala bentuk kecurangan dan kezaliman untuk keselamatan agama, bangsa dan negara.
Demikian Petisi ini dibuat dan diserukan kepada segenap rakyat dan bangsa Indonesia agar secara tulus dan ikhlas untuk terus bersatu dan berjuang bersama para habaib dan ulama yang istikamah melaksanakan isi petisi ini semata-mata hanya mengharap ridho Allah Yang Maha Kuasa.
ADVERTISEMENT
Jakarta, 26 Juni 2019
Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan