Pembakar Motor di Temanggung Tak Terkait Teror Pembakaran di Semarang

25 Februari 2019 0:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua sepeda motor milik warga di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, yang hangus dibakar pada Sabtu (2/2) lalu. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua sepeda motor milik warga di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, yang hangus dibakar pada Sabtu (2/2) lalu. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menangkap Budi Waluyo (38) dan Eko Santoso (31) karena membakar kendaraan di Temanggung, Jawa Tengah. Namun keduanya dipastikan tidak berkaitan dengan rentetan aksi pembakaran di Kota Semarang dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Agus Triatmadja menerangkan, motif pelaku pembakar berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) wilayah setempat.
"Tidak berkaitan dengan sejumlah teror pembakaran yang terjadi di Semarang dan sekitarnya. Melainkan perselisihan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah di wilayah setempat," kata Agus kepada kumparan, Minggu (25/2).
Agus menjelaskan, di wilayah Temanggung pada pekan lalu memang dilaksanakan Pilkades Serentak. Sehingga, persaingan antar calon kades menjadi penyebab perselisihan.
"Kita belum bisa menjelaskan secara detail, ini masih dalam pengembangan penyelidikan. Ada kemungkinan tersangka bertambah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Temanggung bersama Tim Jatanras Polda Jateng mengamankan dua orang pelaku pembakar kendaraan milik Sungkono (54) Dusun Kali Salam, RT 2 RW 5 Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung, Senin (18/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Temanggung, AKP Dwi Haryadi, menjelaskan pelaku dan korban saling mengenal. Hanya berbeda dusun tempat tinggal.
Dalam melancarkan aksinya dua tersangka berbagi tugas untuk mengeksekusi membakar motor Suzuki Tornado berpelat nomor H 3807 MB dan Yamaha Crypton milik korban. Keduanya menaiki motor berboncengan dengan menuju lokasi target yang akan dibakar.
"Jadi Eko bertugas membeli bensin dan Budi selalu eksekutornya," kata Dwi.
Terungkapnya kasus tersebut dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Inafis Polres Temanggung. Di TKP, polisi menemukan botol yang tertinggal di lokasi.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, sehingga menimbulkan bahaya bagi barang maupun nyawa orang lain dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
ADVERTISEMENT