Pembangunan Stadion Persija Jalan Terus, Sedang Tes Kedalaman Fondasi

16 Mei 2019 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Lokasi Ground breaking Jakarta Internasional Stadium. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Lokasi Ground breaking Jakarta Internasional Stadium. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menegaskan pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS) di lahan Taman BMW tetap berjalan. Meski, hal ini sempat dikhawatirkan terhambat karena adanya putusan PTUN yang mengabulkan PT Buana Permata Hijau.
ADVERTISEMENT
“Jelaskan dari pemberitaan Pak Gubernur pembangunan jalan terus. Jadi kita jalan terus,” ujar Direktur Proyek PT Jakpro, Iwan Takwim, saat dihubungi, Kamis (16/5).
Maket pembangunan Jakarta International Stadium. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Saat ini, proses pembangunan sudah masuk tahap soil test di tempat stadion ini dibangun. Proses ini ditargetkan akan selesai pekan ini.
“(Stadion) BMW kita lagi proses tes kedalaman fondasi. Di lapangan itu kita lagi suntik ke bawa tes kedalaman fondasi jadi kita tahu maksimal kedalaman fondasi dimensi pancangnya. Itu kita sudah mau selesai,” jelas Iwan.
Maket Jakarta International Stadium. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain itu, proses pembangunan juga dilakukan secara berbarengan dengan penimbunan untuk menaikkan level yang tanah yang dinilai masih rawan terkena banjir.
Soil test tersebut juga dilakukan di tanah yang sampai saat ini masih sengketa. Karena hanya sebagian lahan saja yang bersengketa dengan PT Buana Permata Hijau.
ADVERTISEMENT
Soil test sih di lahan (yang bersengekta), kan kita mau tahu. Harus tahu secara teknis kedalaman fondasinya. Kondisi tanahnya, kondisi kekuatan tanahnya,” ujarnya.
Maket Jakarta International Stadium. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pada Selasa (14/5) lalu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau untuk membatalkan surat hak pakai tanah 314 dan 315 yang masuk dalam Taman BMW. Lahan ini rencananya dibangun Jakarta International Stadium yang menjadi kandang Persija Jakarta.
Hal ini juga sudah mendapatkan perhatian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan menegaskan sudah berkomunikasi dengan BPN Jakarta Utara mengenai putusan PTUN ini. BPN Jakarta Utara memilih untuk mengajukan banding.
“BPN-nya akan banding. Jadi yang digugat bukan Pemprov, yang digugat adalah BPN di PTUN. Di situ kita (Pemprov DKI) menjadi (tergugat) intervensi. Tapi di dalam Pengadilan Negeri kita menang, yang artinya secara material substansial tanah itu sah milik DKI,” kata Anies di kantor DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, (15/5).
ADVERTISEMENT