Pembawa Bayi WN Polandia di Bali Tak Tercatat di Imigrasi Denpasar

17 April 2018 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Imigrasi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Imigrasi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan dan perebutan anak Agniezka Krzystofowicz, WN Polandia, masih dalam penyelidikan Polsek Ubud, Bali. Pelaku diduga merupakan mantan kekasih korban yang bernama Alistair Heath Larmour, WN Australia.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Imigrasi Kelas 1 Denpasar menyampaikan telah mendapatkan surat permohonan pencekalan dari kepolisian. Namun, Kepala Imigrasi Kelas 1 Denpasar Ignatius Purwanto menyampaikan tak ada data terbaru terkait kedatangan Alistair.
"Setelah kami cek, dia masuk menggunakan BVK, Bebas Visa Kunjungan. masuk tanggal 31 Desember 3017, dari data yang masuk dari kami pada 17 Januari 2018. Jadi hanya 18 hari dia ada di sana. Untuk perlintasannya mungkin di (Bandara) Ngurah Rai," jelas Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa (17/4).
Padahal, kejadian penganiayaan dan membawa pergi bayi tersebut terjadi pada 15 April 2018. "Mungkin dia masuk lagi, tapi belum tercatat atau terupdate di sini. Mungkin di (Bandara) Ngurah Rai, karena di sini kami tidak punya tempat pemeriksaan Imigrasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, pihak Imigrasi Ngurah Rai sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut.
Kasus penganiayaan terhadap Agniezka dan pembawa bayi itu terjadi pada Minggu (15/4) malam di Nyuh Kuning, Ubud, Bali. Hingga saat ini, belum diketahui keberadaan Alistair maupun bayi bernama Andrew yang masih berusia satu tahun tiga bulan.