news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pembuat Video Hoaks Bencana Palu Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

19 Oktober 2018 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hoax (Ilustrasi) (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Hoax (Ilustrasi) (Foto: Shutter Stock)
ADVERTISEMENT
Media sosial dihebohkan oleh video hoaks ibu dan anak korban gempa Palu. Dalam video itu, keduanya disebut ditemukan dalam kondisi selamat meski telah dua minggu tertimbun.
ADVERTISEMENT
Aksi penyelamatan dalam video tersebut memang benar terjadi. Namun, evakuasi yang ada di dalam video itu terjadi di Jono Oge, Desa Langaleso, Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat (18/9), atau malam hari setelah gempa mengguncang. Bukan dua minggu setelah gempa mengguncang Palu.
Jika menilik peraturan, penyebar hoaks dapat dijerat oleh pasal berlapis, yakni UU ITE dan Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang tindak pidana membuat kegaduhan di masyarakat dengan menyebarkan hoaks.
UU ITE bisa dikenakan kepada penyebar video hoaks tersebut karena pelaku menggunakan teknologi dalam menyebarkan berita bohongnya.
Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 menyebutkan bahwa jika seseorang membuat berita bohong dan berita tersebut berpotensi membuat kegaduhan di masyarakat, maka orang itu dapat diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi Pasal 14 pasal 1 dan 2 dari UU 1/1946:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Sedangkan Pasal 15 dalam undang-undang itu menyebutkan seseorang yang ikut menyebarkan berita bohong dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun.
Berikut bunyi Pasal 15 UU 1/1946:
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
ADVERTISEMENT
Pasal berlapis yang mengancam penyebar video hoaks korban gempa Palu itu juga saat ini tengah mengintai Ratna Sarumpaet. Ratna diancam pasal berlapis atas kasus berita bohong soal penganiayaan yang menimpanya beberapa waktu yang lalu.