Pembunuh ABG di Legok, Tangerang, Terancam Penjara Seumur Hidup

24 Juni 2019 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan (kedua kiri) saat Konferensi Pers Pembunuhan ABG di Legok, Tangerang. Foto: Dok. Polres Tangerang Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan (kedua kiri) saat Konferensi Pers Pembunuhan ABG di Legok, Tangerang. Foto: Dok. Polres Tangerang Selatan
ADVERTISEMENT
Pembunuh ABG berinisial FSL yang ditemukan tewas di Legok, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman penjara seumur hidup. Pelaku berinisial J yang merupakan tunangan korban harus menerima pil pahit lantaran polisi menjeratnya dengan berlapis.
ADVERTISEMENT
J dijerat Pasal 84 Ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Ancaman hukuman seumur hidup,” ucap Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan dalam keterangannya, Senin (24/6).
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik sehingga korban kehabisan nafas. Tak hanya itu, dari hasil autopsi terdapat luka di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul.
Perbuatan nekat pelaku ini didorong rasa cemburu terhadap tunangannya itu. Meski sudah bertunangan dengan pelaku, korban masih saja membahas mantannya.
“Tersangka merasa sakit hati dan sering cekcok dengan korban terkait keberadaan mantan pacar korban," tambah dia.
Sketsa wajah perempuan yang tewas dengan tangan terikat di Legok, Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Merasa sakit hati pelaku lalu menghabisi nyawa korban dengan mencekik hingga tewas. Pelaku sengaja membuang mayat korban ke lokasi tersebut lantaran tempat tersebut sepi.
ADVERTISEMENT
Korban pertama kali ditemukan pada Jumat (21/6) sekitar pukul 13.00 WIB oleh warga sekitar. Saat ditemukan korban dalam keadaan kaki dan kedua tangannya dan bagian leher terikat dengan tali rafia.