news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pembunuh Adik Ipar di Sumut Putuskan Tangan Korban Pakai Arit

14 Juli 2019 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Aksi pembunuhan yang dilakukan Tamba Tua Nasution (38), warga Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara kepada adik iparnya, Rinto Harahap (27), terbilang sadis. Sebab tangan Rinto terlepas dari tubuhnya.
ADVERTISEMENT
Sadisnya pembunuhan itu memunculkan dugaan Tamba ingin memutilasi korban. Namun hal itu dibantah Kasatreskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Alexander Pilliang.Berdasarkan penuturan Tamba, kata Alex, putusnya tangan korban karena tajamnya egrek yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. Egrek merupakan sejenis arit yang biasanya dipakai untuk memanen sawit.
“Enggak (ada niat mutilasi). Itu karena egreknya terlalu tajam. Itulah penyebabnya,” ujar Alex saat dihubungi, Minggu (14/7).
Akibat perbuatan tersebut, kata Alex, Tamba telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut selama 15 tahun penjara.
Peristiwa pembunuhan tersebut itu terjadi di rumah Rinto yang berada di Desa Mananti, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas (Paluta) Jumat (12/7), sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Setelah menghabisi nyawa korban, Tamba mengumumkannya kepada warga sekitar. Tamba membunuh Rinto lantaran kesal kerap diintip korban ketika bersetubuh dengan istrinya.