news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pembunuh Perempuan di Persawahan Bantul Ditangkap

4 Juni 2018 15:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap pelaku pembunuhan Jumiyati. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap pelaku pembunuhan Jumiyati. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Polres Bantul akhirnya menangkap pembunuh Jumiyati (33), warga Dusun Depok, Gilangharjo, Pandak, Bantul, Yogyakarta. Pelaku berinisial SY (48) yang berprofesi sebagai karyawan cleaning service tersebut dibekuk di daerah Giwangan pada Sabtu (2/6).
ADVERTISEMENT
Kapolres Bantul AKBP Sahat M Hasibuan menjelaskan pelaku dan korban saling kenal melalui media sosial Facebook. Mereka baru saling mengenal selama lima hari.
Setelah saling kenal dari media sosial itu, keduanya sepakat untuk bertemu pada hari Selasa (29/5). "Itu jalan-jalan bersama di Bantul, seputaran alun-alun," kata Sahat, Senin (4/6).
Keduanya disebut sempat bertengkar ketika sedang jalan-jalan itu. SY yang kemudian mengantarkan Jumiyati pulang, menghentikan kendaraannya di kawasan persawahan Dusun Cepoko, Trirenggo, Bantul. Di sana, pria asal Sleman itu memukul Jumiyati hingga luka parah di wajahnya.
Berdasarkan hasil autopsi, bagian otak korban menggumpal darah akibat pukulan menggunakan kayu tersebut. Akibatnya, korban meninggal dunia.
SY kemudian langsung kabur dengan membawa sepeda motor milik korban. Ia sempat coba menghilangkan jejak dengan mengganti nomor polisi sepeda motor tersebut.
ADVERTISEMENT
"Masih kami selidiki motifnya. Sementara kami tidak mau berspekulasi," jelasnya.
Mayat Jumiyati baru ditemukan warga pada Rabu (30/5). Saat ditemukan, tidak ada identitas yang melekat di tubuh Jumiyati.
Akibat perbuatannya, SY terancam pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuh berencana, pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberantan, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.