Pembunuh Satu Keluarga di Aceh Jalani Sidang, Terancam Hukuman Mati

26 Juni 2018 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ridwan, pelaku pembunuhan keluarga di Aceh (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ridwan, pelaku pembunuhan keluarga di Aceh (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ridwan, pembunuh keluarga Tjisun alias Asun, mendekam di balik kamar tahanan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Wajahnya tampak menunduk lesu saat duduk bersama para tahanan lainnya yang sedang menunggu jadwal persidangan, Selasa (26/6)
ADVERTISEMENT
Dia mengenakan peci dan baju koko, sesekali wajahnya melihat ke arah pintu tahanan. Beberapa warga, polisi, dan wartawan berkumpul di depannya menunggu jadwal persidangan perdana Ridwan.
Pembunuh sadis itu kemudian keluar dari kamar tahanan dikawal dua polisi. Mengenakan rompi merah serta kedua tangan diborgol, Ridwan berjalan menuju ruang persidangan.
Ridwan, pelaku pembunuhan keluarga di Aceh (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ridwan, pelaku pembunuhan keluarga di Aceh (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung lancar. Saat berada dalam ruang sidang Ridwan tampak bersikap dengan sopan. Hakim ketua yang dipimpin Totok Yanuarto membuka sidang dengan menanyakan kesehatan Ridwan terlebih dahulu.
“Saudara Ridwan apakah kondisi Anda dalam keadaan sehat,” tanya hakim. Perlahan Ridwan menjawab, kondisinya dalam keadaan sehat. “Sehat, Pak,” jawabnya pelan.
Ridwan, pelaku pembunuhan keluarga di Aceh (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ridwan, pelaku pembunuhan keluarga di Aceh (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Febriandi, Mursyid, dan Ibsaini. Secara bergantian membacakan isi dakwaan terhadap Ridwan dan kronologis pembunuhan sadis saat dia mengabisi satu persatu keluarga Tji Sun.
ADVERTISEMENT
"Bahwa ia terdakwa Ridwan Alias Iwan Bin Arbi Sulaiman pada hari Jumat (5/1) sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2018 bertempat di Gudang Barang Grosir Jalan T. Panglima Polem Lingkungan Meurah Insen Desa Kampung Mulia Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum, Ricky Febriandi mengatakan Ridwan yang membunuh satu keluarga Tjisun, didakwa dalam pasal 340 KUHP tentang pembuhuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan tindakan pidana lain-lain atau pencurian barang korban, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Dari ketiga pasal tersebut, Ridwan terancam dijerat dengan hukuman mati.
Ridwan, pelaku pembunuhan keluarga di Aceh (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ridwan, pelaku pembunuhan keluarga di Aceh (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Di akhir persidangan kemudian Hakim ketua kemudian meminta Ridwan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Dari hasil konsultasi tersebut terdakwa Ridwan mengaku ada beberapa hal keberatan. Namun demikian sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/7) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
Tjisun (45) ditemukan tewas bersimbah darah pada Selasa (9/1). Dekat tubuh Tjisun, ditemukan pula istrinya Minarni (40) dan anaknya Callietos (8) dengan kondisi serupa.
Belakangan diketahui keluarga Tjisun dibunuh RIdwan yang merupakan sopirnya. Ridwan mengaku tega menghabisi majikannya karena sering diperlakukan kasar.