Pemeras Bermodus Video Call Sex Raup Rp 30 Juta Per Korban

15 Februari 2019 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka SF penyedia jaya layanan video call sex di Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka SF penyedia jaya layanan video call sex di Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditsiber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial SF (25) terkait kasus penipuan bermodus jasa layanan video call sex (VCS) di Sulawesi Selatan, Rabu (6/2). SF memeras korbannya hingga Rp 30 juta/orang dan uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli perlengkapan penipuan.
ADVERTISEMENT
“SF menggunakan uang yang ia peroleh dari aksi kejahatan tersebut untuk membeli barang-barang, seperti misalnya jam tangan iWatch dan iPhone,” ujar Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, di gedung Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2). Tidak diketahui berapa jumlah korban yang dikerjai SF.
Dalam menjalankan aksinya, SF dan dua rekannya yang juga pria berinisial AY dan VB membuat akun palsu di Facebook, Instagram, dan WhatsApp dengan menggunakan foto profil sosok perempuan.
Untuk lebih meyakinkan para lelaki yang menjadi korban, SF akan menawarkan jasanya dan menampilkan video porno yang ia comot dari internet.
Tersangka SF penyedia jaya layanan video call sex di Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Video porno itu diputar di ponsel dan dibuat seolah-olah benar terjadi VCS. Pelaku kemudian diam-diam merekam aktivitas korban selama menggunakan layanan video porno.
ADVERTISEMENT
Rekaman itulah yang menjadi senjata SF untuk memeras korban. SF mengancam untuk menyebarkan video itu ke publik jika korban tak memberikan sejumlah uang.
“SF pemuda pengangguran yang masih tinggal bersama dengan orang tuanya ini, menjelaskan kepada penyidik dalam pemeriksaan bahwa aksi kejahatan pemerasan dengan modus layanan video call sex online ia lakukan karena motif ekonomi,” kata Dani.
SF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal berlapis di UU Pornografi atau Pasal UU ITE serta pasal UU TPPU. Sementara AY dan VB saat ini masih buron.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Dani.