Pemeriksaan Dugaan Korupsi di KBRI Singapura Dilanjutkan di Indonesia

22 November 2018 11:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Menlu Arrmanatha Nasir (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Menlu Arrmanatha Nasir (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang staf Kedutaan Besar RI di Singapura dipulangkan ke Indonesia karena diduga terlibat kasus suap asuransi. Pulang ke tanah air, tidak berarti yang bersangkutan bebas dari perkara hukum.
ADVERTISEMENT
"Staf teknis di KBRI yang diduga terlibat telah ditarik ke Jakarta oleh instansi asal dan pemeriksaan hukum terhadap yang bersangkutan dilanjutkan oleh aparat hukum di Indonesia," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir kepada kumparan, Kamis (22/11).
Menurut laporan media Singapura, staf teknis yang diduga terlibat dalam suap di KBRI Singapura adalah Agus Ramdhany Machjumi. Berdasarkan situs KBRI Singapura, Agus tercatat sebagai atase tenaga kerja di kantor perwakilan RI tersebut.
Arrmanatha tidak menyebutkan dengan gamblang dari instansi mana Agus berasal, dia hanya mengatakan: "KBRI ada beberapa atase, bukan dari Kemlu."
Tiga warga Singapura telah didakwa akibat kasus suap ini. Seorang di antara terdakwa adalah agen asuransi yang dituduh memberikan suap kepada staf KBRI agar dua perusahaan asuransi yang diwakilinya dipilih sebagai penyedia jasa bagi tenaga kerja Indonesia di Singapura.
ADVERTISEMENT
"Terkait kasus asuransi di Singapura intinya, Kementerian Luar Negeri telah menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang staf teknis di KBRI Singapura dalam kasus suap penunjukan penyedia asuransi kerja bagi para tenaga kerja migran Indonesia di Singapura, yang saat ini sedang ditangani penegak hukum Singapura," kata Arrmanatha.
Menurut laporan pengadilan Singapura yang dikutip media setempat, uang suap yang diberikan berjumlah S$71.200 (Rp 757 juta). Penyelidikan tidak menunjukkan adanya keterlibatan KBRI Singapura secara institusi dengan kasus ini.
"Sesuai dengan informasi dari Biro Investigasi Praktek Korupsi (CPIB) Singapura, tindakan tersebut merupakan aksi individu dan KBRI Singapura dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut," kata Arrmanatha.
Kasus ini mencoreng nama KBRI Singapura yang pada tahun lalu menerima penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),
ADVERTISEMENT
"Pemerintah Indonesia siap melakukan kerja sama Mutual Legal Assistance untuk memfasilitasi proses hukum di masing-masing yurisdiksi," lanjut dia lagi.