news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemeriksaan Ketum PA 212 Ditunda Senin, 18 Februari

12 Februari 2019 20:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Slamet Maarif Jubir FPI Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Slamet Maarif Jubir FPI Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Agenda pemeriksaan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif yang dijadwalkan pada Rabu (13/2) di Mapolda Jawa Tengah diundur. Slamet, tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye itu, berhalangan hadir lantaran harus mengisi ceramah di tempat lain.
ADVERTISEMENT
"Ada surat permohonan pengalihan waktu pemeriksaan dari tersangka melalui pengacaranya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmadja, saat dihubungi, Selasa (12/2).
Slamet sempat diperiksa pada 7 Februari 2019. Setelah ditetapkan tersangka, Slamet dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (13/2) pukul 10.00 WIB di Polda Jateng.
"Nanti penyidik akan menjadwalkan kembali dengan mengirimkan kembali surat panggilan. Yang rencananya akan dipanggil hari Senin, 18 Februari 2019," ujar Agus.
Slamet ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berkampanye di luar jadwal KPU. Saat menyampaikan orasi di acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (13/2), Slamet diduga mengarahkan massa agar memilih capres nomor urut tertentu.
ADVERTISEMENT
Slamet lalu dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Setelah diperiksa, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet, dan diterukan ke Polresta Solo.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara untuk memutuskan status pria yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tersebut. Slamet dijerat dengan pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.