Pemeriksaan Perdana Imam Nahrawi, KPK Cecar soal Kewenangan Menpora

27 September 2019 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menpora Imam Nahrawi usai salat Jumat di Hotel Royal Kuningan di sela-sela pemeriksaan di Gedung KPK, Jum'at (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menpora Imam Nahrawi usai salat Jumat di Hotel Royal Kuningan di sela-sela pemeriksaan di Gedung KPK, Jum'at (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Dalam pemeriksaan perdananya itu, Imam Nahrawi dicecar soal kewenangannya selaku menteri.
ADVERTISEMENT
"Didalami terkait kewenangan yang bersangkutan (sebagai menteri) dan pengetahuan lain yang terkait," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (27/9).
Dalam pemeriksaan perdana tersebut, penyidik juga menyampaikan hak-hak Imam sebagai tersangka.
"Ya untuk pemeriksaan awal sebagai tersangka tentu akan disampaikan hak-hak tersangka," kata Febri.
Dalam perkaranya, Imam disangka menerima suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Selain itu Imam juga diduga menerima uang terkait jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan selaku Menpora. Total uang yang diduga diterima Imam total mencapai Rp 26,5 miliar.
Imam dijerat bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Untuk Ulum, ia sudah ditahan penyidik.