Pemerintah Akhirnya Setuju Definisi Terorisme DPR, RUU Disahkan Besok

24 Mei 2018 23:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham-Pansus bawa RUU Terorisme ke Paripurna (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham-Pansus bawa RUU Terorisme ke Paripurna (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya sepakat dengan DPR soal definisi terorisme yang mencakup frasa motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan. Revisi UU Antiterorisme itu akhirnya tinggal disahkan dalam rapat paripurna besok.
ADVERTISEMENT
“Dalam perkembangan pembahasan dengan pansus, muncul definisi kemudian akhirnya dibuat alternatif 1 dan 2. Setelah mendengar seluruh pandang mini fraksi, kami dari pemerintah dengan senang hati dan gembira demi UU bisa segera selsai dengan baik, maka pemeintah juga menyetujui alternatif ke 2,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Hal itu disampikan dalam pandangannya mewakili pemerintah dalam rapat Pansus, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5). Alternatif kedua dimaksud adalah:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
ADVERTISEMENT
Raker Panja RUU Antiterorisme dengan Pemerintah (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Raker Panja RUU Antiterorisme dengan Pemerintah (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
Rapat yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB itu pun selesai pukul 22.30 WIB. Akhirnya Pansus RUU Antiterorisme dan pemerintah sepakat membawa pembahasan RUU ini ke tingkat 2 yaitu sidang paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
Sementara, terkait dengan pelibatan TNI dalam penindakan aksi terorisme, pemerintah sepakat agar diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Yasonna berharap, perpres tersebut bisa terbit secara cepat sesuai ketentuan dalam RUU Antiterorisme yaitu paling lambat satu tahun setelah disahkan menjadi UU.
“Kalau terkait dengan pelibatan TNI sesuai apa yang disampaikan Pak Ketua kita sudah diskusi dengan Panglima TNI dan kami sepakat nanti untuk diatur teknisnya dalam perpes. Dan kami berharap nantinya perpres tersebut akan segera keluar setelah UU ini disahkan nantinya,” tutup Yasonna.
ADVERTISEMENT
Rencananya, sidang paripurna DPR terkait pengesahan RUU Antiterorisme akan digelar pada Jumat (24/5), pukul 13.00 WIB setelah salat Jumat.