news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU MD3: Pimpinan MPR Jadi 10

13 September 2019 17:34 WIB
Rapat Paripurna membahas revisi UU MD3 dan UU KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna membahas revisi UU MD3 dan UU KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan DPR menyepakati revisi UU MD3 terkait penambahan pimpinan MPR yang sebelumnya 5 menjadi 10. Kesepakatan ini diambil setelah rapat Badan Legislasi (Baleg) antara pemerintah, yang diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo dan Baleg DPR, Jumat (13/9).
ADVERTISEMENT
Penambahan pimpinan MPR nantinya diatur dalam pasal 15 ayat (1) UU MD3. Ketua Panja Revisi UU MD3 Totok Dariyanto menjelaskan revisi dalam pasal 15 ayat 1 diubah menjadi:
"Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR," kata Totok membacakan pasal yang diubah itu, di dalam ruang Rapat Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).
"Dengan rumusan penjelasan sebagai berikut: Yang dimaksud dengan 'representasi' dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan 1 (satu) orang Pimpinan MPR," imbuhnya.
Kemudian, lanjut Totok, dalam rapat panja revisi UU MD3 ini juga menghapus ketentuan pasal 427C yang merupakan aturan peralihan yang mengatur pimpinan MPR kembali menjadi 5 setelah pemilu 2019. Sebab, dengan adanya pasal 15, komposisi pimpinan MPR yang terdiri dari perwakilan seluruh fraksi sudah diatur.
ADVERTISEMENT
Usai rapat, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mewakili pihak pemerintah sepakat dengan keputusan revisi UU MD3 ini. Revisi ini juga berlaku untuk periode DPR dan MPR selanjutnya.
"Pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan UU perubahan ketiga atas UU MD3 beserta naskah akademiknya dan pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan rancangan UU tentang MD3 dalam sidang paripurna dan dapat disahkan menjadi UU," singkat Tjahjo.
Setelah disepakati di tingkat Baleg, revisi UU MD3 akan dibahas dalam rapat paripurna DPR untuk kemudian disahkan oleh forum. Namun, Baleg DPR belum memastikan kapan paripurna pengesahan revisi UU MD3 akan digelar.