Pemerintah Diminta Satu Suara Sikapi Insiden KRI Ditabrak Vietnam

6 Mei 2019 7:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hikmahanto Juwana. Foto:  Okke Oscar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hikmahanto Juwana. Foto: Okke Oscar/kumparan
ADVERTISEMENT
Pejabat pemerintah Indonesia diminta satu suara dalam menyikapi insiden penabrakan KRI Tjiptadi-381 oleh kapal milik Dinas Perikanan Vietnam di Perairan Natuna, pada Sabtu (27/4).
ADVERTISEMENT
Sebab menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, dalam kasus ini seperti ada perbedaan pandangan antara Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dan Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Yudo Margono.
Menurut Hikmahanto, Yudo menyebut kapal Vietnam menabrak KRI Tjiptadi-381 karena KRI Tjiptadi-381 dianggap masuk wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Vietnam.
"Pernyataan Panglima Yudo mengindikasikan bahwa di wilayah perairan terjadinya penangkapan merupakan wilayah yang menjadi klaim tumpang tindih (overlapping claims) antar dua negara," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Senin (6/5).
KRI Usman Harun saat cekal salah satu dari dua kapal ikan asing asal Vietnam di perairan Natuna Utara. Foto: Dok. Dispen Koarmada 1
Di sisi lain, Susi menolak anggapan kawasan tersebut sebagai perairan yang masuk dalam kawasan sengketa dua negara. Susi yakin Perairan Natuna adalah ZEE Indonesia.
"Bila benar apa yang disampaikan oleh Ibu Susi maka sewajarnya Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengajukan protes diplomatik kepada pemerintah Vietnam yang kapal otoritasnya memasuki ZEE Indonesia," sebut Hikmahanto.
ADVERTISEMENT
Kesamaan persepsi soal status Perairan Natuna, dianggap Hikmahanto penting. Jika dari pejabat Indonesia ada beda cara pandang, dikhawatirkan protes yang diajukan kepada Vietnam bisa kontraproduktif.
"Bahkan Indonesia dipermalukan oleh Vietnam karena pernyataan yang saling bertentangan antar pejabat di Indonesia," ujarnya.
Diketahui insiden yang melibatkan KRI Tjiptadi-381 dan Kapal Dinas Perikanan Vietnam terjadi pada Sabtu (27/4) sekitar pukul 14.45 WIB.
Kejadian bermula ketika KRI Tjiptadi-381 berupaya menindak sebuah kapal ikan asing (KIA) yang melakukan tindakan illegal fishing di perairan Indonesia.
Saat TNI AL hendak memeriksa awak kapal KIA, kapal pengawas perikanan Vietnam berusaha menghalangi dan memprovokasi dengan cara menabrakkan kapalnya ke lambung kiri KIA. Dorongan itu membuat kapal asing yang akan ditangkap menabrak KRI Tjiptadi-381.
ADVERTISEMENT