Pemerintah Diminta Tak Lanjutkan Revisi Perpres soal Reklamasi Jakarta

24 April 2018 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ). (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ). (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polemik reklamasi Teluk Jakarta belum juga usai. Rencana revisi Peraturan Presiden No 54 Tahun 2008 ditolak sejumlah kalangan. Sebab, revisi ini dianggap memberi ruang untuk melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta.
ADVERTISEMENT
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) meminta Presiden Jokowi mengurungkan niat untuk merevisi Perpres itu. Revisi aturan itu justru bertolak belakangan dengan tujuan pemerintah dalam melindungi nelayan.
"Presiden Joko Widodo harus segera menghentikan revisi Perpres 54 Tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur dan melakukan perlindungan terhadap nelayan dan lingkungan di Teluk Jakarta," kata anggota KSTJ Tigor Hutapea di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Tigor menjelaskan, saat ini proyek reklamasi Teluk Jakarta terhenti setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melanjutkan pembahasan dua perda yang berkaitan dengan reklamasi. Melalui revisi perpres ini, dia menilai, reklamasi tetap bisa berjalan.
"Menurut kami ini strategi yang dilakukan pemerintah pusat agar reklamasi tetap berjalan. Jadi ada 2 perda (berkaitan dengan itu) yang ditarik oleh Pemda DKI untuk disusun ulang. Sehingga kami memprediksikan yang menjadi pelaksana adalah pemerintah pusat," terang Tigor.
ADVERTISEMENT
"Nah ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat mendukung bagaimana perpres ini berjalan," imbuhnya.
Tigor mengingatkan Jokowi soal komitmen Jokowi dalam menjaga lingkungan, nasib nelayan, dan tidak akan melanggar hukum. Bila revisi perpres tetap dilanjutkan, semua keinginan Jokowi tidak akan terwujud.
"Kami mengingatkan pernyataan Presiden Jokowi pada tahun 2016 yang pernah memberikan arahan agar memperhatikan aspek lingkuangan, memperhatikan keberadaan nelayan dan dan tidak melanggar hukum. Kami berharap perpres ini dihentikan," tutur dia.
Perkembangan Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Perkembangan Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi)
Di sisi lain, komitmen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menghentikan reklamasi juga dipertanyakan. Anies dinilai tidak benar-benar menghentikan proyek reklamasi ini.
"Salah satu komitmen dari Anies adalah menghentikan reklamasi Teluk Jakarta, memang tidak lagi berjalan pembangunana pulau, namun pembangunan bangunan masih berjalan," ungkap Tigor.
ADVERTISEMENT
Tigor juga mengungkapkan raperda yang dibahas pemprov hingga kini belum juga memberikan titik temu mengenai penghentian reklamasi. Tigor juga sudah bertemu dengan Anies dan menyerahkan 8 rekomendasi untuk benar-benar menghentikan reklamasi.
"Kita beri rekomendasi delapan tapi hanya satu yang dilaksanakan (sampai saat ini), nilai Anies masih merahlah, karena itu semakin dibiarkan semakin tercemar kan, nelayan makin susah," ujar Tigor.
Gugatan Baru
Sementara, anggota LBH Jakarta Nelson Simamora mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas untuk mengajukan gugatan baru terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D. Dengan gugatan ini, dia berharap HGB Pulau D bisa dicabut.
"Kamis (26/4) ini kami akan menggugat lagi. Kita berharap sertifikat Pulau D dapat dicabut karena banyak pelanggaran terkait pengeluaran sertifikat dibatalkan oleh pengadilan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, KSTJ sudah menyiapkan 6 langkah untuk menghentikan reklamasi ini. Berikut 6 langkah itu:
1. Menghapus pasal-pasal reklamasi di Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang Pantura.
2. Mengatur kawasan Teluk Jakarta sebagai kawasan konservasi dan zona tangkap nelayan.
3. Mencabut Pergub 206 Tahun 2016 dan Peraturan Gubenur 137 Tahun 2017 yang mengatur Panduan Rancangan Kota Pulau C, D dan G.
4. Melakukan pemulihan lingkungan hidup di wiayah teluk Jakarta termasuk juga kepada untuk pulau-pulau yang telah terbentuk.
5. Melakukan penegakan hukum berupa pemberian sanksi terhadap bangunan-bangunan yang telah berdiri di atas Pulau D yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak memiliki izin membangun.
6. Memulihkan hak-hak masyarakat nelayan yang menjadi korban reklamasi dengan menjamin keberlangsungan kehidupan dengan mendorong peraturan daerah turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
ADVERTISEMENT