Pemerintah-DPR Rapat soal Pemberian THR untuk Pegawai Honorer

4 Juni 2018 11:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat gabungan DPR dengan pemerintah. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat gabungan DPR dengan pemerintah. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPR menggelar rapat gabungan bersama pemerintah mengenai pemberian THR bagi pegawai berstatus honorer. DPR diwakili Komisi I, II, VIII, IX, dan XI sementara pemerintah diwakili Mendikbud Muhadjir Effendy, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syafruddin, dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
ADVERTISEMENT
Rapat yang digelar di ruang KK, Gedung DPR, Senayan ini, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto. Sebelum rapat, Deputi Bidang SDM Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, rapat akan membahas definisi dari tenaga honorer. Hal tersebut karena pemerintah ingin memperbaiki SDM di seluruh kementerian dan lembaga.
“Oleh karena itu pada hari ini kami ingin menjelaskan sebetulnya definisi tenaga honorer melalui K2 itu apa. Itu yang akan kami sampaikan. Lalu yang kedua terkait dengan saat ini pemerintah sedang berupaya keras sebetulnya, khususnya untuk memperbaiki kualitas dari SDM aparatur sipil negara (ASN),” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).
“Untuk itu kami akan menjelaskan, menceritakan bagaimana upaya-upaya pemerintah sampai dengan saat ini untuk memperbaiki kualitas ASN nya supaya berdaya saing lebih baik lagi,” imbuh Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sebab, kata dia, pengertian dari honorer yang berkembang di masyarakat hingga kini masih simpang siur. Selain itu, rapat gabungan juga bertujuan untuk membahas terkait mekanisme rekrutmen PNS.
“Yang pertama kami ingin menanyakan balik. Sebetulnya honorer tersebut direkrut oleh siapa sebetulnya. Artinya yang merekrutlah yang harus bertanggungjawab sebetulnya,” tutur Setiawan.
Sementara di kesempatan yang sama, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menjelaskan, pihaknya telah berusaha mendorong agar tenaga honorer bisa masuk sebagai bagian dari perangkat pemerintah seperti PNS.
"Dan pada saat itu yang sudah kita golkan adalah dari pegawai tidak tetap (PTT). Jadi di situ ada dokter PTT, bidan PTT, perawat PTT,” jelas Dede.
Selain itu, menurut Dede, tenaga honorer ini juga tenaga yang tugasnya paling banyak. Terlebih, pendapatan mereka sebagai honorer lebih rendah dari UMR.
ADVERTISEMENT
“Hanya mendapat Rp 200.000 sebulan. Boleh dikatakan sifatnya adalah urunan dari teman-teman. Oleh karena itu kami dari Komisi X juga sudah mengatakan kepada Menteri Kesehatan untuk memberikan surat edaran kepada seluruh Gubernur untuk tenaga kesehatan yang sifatnya tenaga sukarela untuk tidak boleh lagi diterima,” tutup Dede.