Pemerintah Kebut Revisi UU Pertanahan

23 Oktober 2018 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ATR Sofyan Djalil (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ATR Sofyan Djalil (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menggelar rapat tertutup terkait Revisi Undang-undang (RUU) Pertanahan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/10). Rapat yang dihadiri sejumlah menteri itu berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 10.30 hingga 13.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Setelah rapat, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memberikan penjelasan kepada wartawan bahwa pembahasan utamanya adalah koordinasi soal poin-poin revisi UU Pertanahan. Poin-poin tersebut nantinya yang akan dibahas dengan DPR.
"Sebelum dirapatkan ke DPR ya ada pembahasan terakhir," kata Sofyan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Namun Sofyan enggan memaparkan lebih jauh soal apa saja poin dari RUU Pertanahan yang dibahas. Ia menyebut poin-poin itu akan diutarakan sebelum ke DPR.
Saat ditanya tentang 20 persen lahan terbengkalai, Sofyan menyebut tidak akan diurus sepenuhnya oleh pemerintah. Namun tanah terbengkalai itu akan dimasukkan ke dalam Bank Tanah.
Bank Tanah diusulkan untuk menjamin kedaulatan negara atas tanah. Selain itu juga mengontrol harga tanah dan menjamin tersedianya tanah untuk pembangunan.
"Kan tanah-tanah terbengkalai ini akan dibatalkan, akan diserahkan ke Land Bank atau subjek TORA. Tapi nantilah ya," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk kepemilikan asing, Sofyan menjelaskan dalam UU Pertanahan selama ini diatur soal hak pakai dan hak guna bangunan.
"UU selama ini adalah hak pakai dan HGB, hak pakai oleh orang asing. HGB apartemen mungkin boleh, tapi kita akan bawa ke DPR. Ini memperbaiki hal yang baru, hak di atas tanah, di bawah tanah dan lain-lain," ucap Sofyan.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan saat ini masih perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut antara kementerian dan stakeholder soal RUU Pertanahan ini. Terkait target penyelesaian RUU Pertanahan di 2018, Yasonna belum bisa memastikannya.
"Ya kita lihatlah, kan ini tahun politik ya. Tapi di internal pemerintah perlu satu bahasa ya," tutur Yasonna.
ADVERTISEMENT