Pemerintah Minta Grab dan Go-Jek Segera Jadi Perusahaan Transportasi

2 April 2018 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah meminta agar Grab dan Go-Jek yang merupakan perusahaan aplikasi berubah menjadi perusahaan transportasi. Hal tersebut dianggap sebagai solusi bagi masalah perizinan bagi para driver taksi online yang berada di bawah naungan kedua perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga saat ini, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengaku masih menunggu hasil pembahasan internal pihak Go-Jek dan Grab.
"Mereka yang sampaikan kepada kita, masih akan dibahas dalam internal mereka sendiri," ungkap Menhub Budi Karya di Kemenhub, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (2/4).
Namun, Budi berharap bisa mendapatkan tanggapan dari kedua pihak tersebut dalam waktu dekat. Sebab, dari pihak pemerintah, saat ini tengah menggodok regulasi yang ada.
"Diharapkan secepatnya, karena data pembangunan regulasi sedang dilakukan. Jadi begitu regulasi selesai, udah langsung (diterapkan)," tambahnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Budi menjelaskan, dengan perubahan tersebut, mitra pengemudi taksi online akan dimudahkan dalam hal perizinan. Sebab, selama ini mereka langsung mendaftarkan diri ke perusahaan aplikasi tanpa melalui koperasi. Sehingga, mereka tidak mengantongi izin resmi sebagai jasa transportasi umum.
ADVERTISEMENT
"Jadi, daripada begitu, langsung saja kita dorong untuk menjadi perusahaan transportasi. Sehingga nanti para mitra ini langsung berhubungan dengan perusahaan transportasi ini," ujarnya.
"Selama ini kan mereka selalu kayak kucing-kucingan, menerima pendaftaran baru tanpa melalui koperasi. Akhirnya sekalian saja," imbuhnya.
Selain memudahkan dalam masalah perizinan, Budi mengaku perubahan tersebut juga akan memudahkan kemenhub untuk mengawasi transportasi online. Tidak hanya dari segi pendaftaran, tetapi juga masalah pembinaan, perizinan, dan punishment jika terjadi pelanggaran.
"Kalau ada persoalan juga kita bisa berikan punishmentnya, pembinaannya di kita, pendaftarannya di kita, perizinan. kemudian kalau ada pelanggaran juga di kita," tandasnya.