Pemerintah Siap Hadapi HTI hingga Kasasi

8 Mei 2018 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor DPP Hizbut Tahrir (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor DPP Hizbut Tahrir (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memastikan akan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penolakan gugatan pembubaran HTI. Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengaku akan mempersiapkan kontra memori.
ADVERTISEMENT
"Kalau penggugat (eks HTI) banding, kita buat kontra memorinya, begitu juga kalau ke kasasi," kata Deputi III Kemenkopolhukam, Jhoni Ginting, usai diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FBM9), di gedung Kemkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (8/5).
Menurut Jhoni keinginan HTI untuk banding merupakan hal biasa. Objek perkara akan diajukan banding ketika kalah dalam gugatan adalah hal yang wajar, selama sesuai dengan prosedur yang ada.
"Itu kan sudah masuk dalam proses (ada prosedurnya). Memang dalam beracara di PTUN memang ada upaya, baik upaya hukum tingkat banding, maupun tingkat kasasi," terangnya.
Meski begitu, Jhoni ingin agar semua pihak menerima dan menghargai segala putusan hakim, bukan dengan mengkritiknya.
ADVERTISEMENT
"Kalau dikatakan bahwa saksi dari kita tidak kompeten, kurang, itu sah-sah saja. tetapi yang kita hargai adalah putusan dari majelis hakim PTUN, dan kita menghargai putusan itu karena memang peradilan itu bebas dan merdeka," pungkasnya.
HTI memastikan akan mengajukan banding atas putusan hakim PTUN terkait penolakan gugatan pembubaran HTI. Setelah ini, seluruh materi banding langsung disiapkan.
Konpers Yusril Iza Mahendra Pengacara HTI  (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Yusril Iza Mahendra Pengacara HTI (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Kami akan mempersiapkan upaya hukum banding untuk meluruskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta demi keadilan dan kepastian hukum,” ucap Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di kantor HTI, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).
Yusril menilai, banyak hal yang janggal selama persidangan berlangsung. Misalnya, terkait kewenangan Menkumham mencabut izin badan hukum HTI.
ADVERTISEMENT
“Pertimbagan majelis yang menyatakan tergugat tidak memberlakukan Perppu Nomor 2 tahun 2017 secara surut. Padahal, Menteri Hukum dan HAM baru mendapatkan kewenangan menjatuhkan pencabutan status badan hukum tanggal 10 Juli 2017 sejak Perppu Nomor 2 tahun 2017 diterbitkan," jelas dia.
"Sebelum itu Menteri tidak berwenang sebab kewenangan pencabutan status badan hukum masih milik Pengadilan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018,” ujar dia.