Pemerintah Siapkan 3 Kecamatan untuk Relokasi Petobo dan Balaroa

10 Oktober 2018 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah rumah serta jalanan rusak parah di Perumnas Balaroa akibat gempa, Palu. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah rumah serta jalanan rusak parah di Perumnas Balaroa akibat gempa, Palu. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wilayah Petobo dan Balaroa merupakan daerah yang rusak parah akibat bencana gempa 7,4 magnitudo yang melanda Kota Palu. Balaroa lenyap karena kondisi tanah di kawasan tersebut fluktuatif dan terletak di atas jalur sesar Palu-Koro. Sedangkan Petobo merupakan kawasan yang mengalami likuifaksi atau lenyap karena lumpur.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, kedua wilayah tersebut tidak akan dibangun lagi dan bakal dijadikan kuburan massal. Namun pemerintah akan merelokasi warga yang sebelumnya tinggal di dua kawasan itu ke tempat baru.
Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Abdul Kamarzuki mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi sementara, terdapat lima lokasi di tiga kecamatan di Kota Palu yang akan menjadi tempat relokasi warga Petobo dan Balaroa. Tiga kecamatan itu yakni Kecamatan Palu, Kecamatan Sigi Boramaru, dan Kecamatan Palu Timur.
"Hasil identifikasi sementara menghasilkan lima lokasi alternatif yang tersebar di tiga kecamatan yaitu satu lokasi seluas 79,30 hektar di Kecamatan Palu Barat, dua lokasi di Kecamatan Sigi Biromaru seluas 200 hektar dan 217 hektar, serta dua lokasi di Kecamatan Palu Timur seluas 57 hektar dan 99,63 hektar," ujar Abdul dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (10/10).
Kawasan Petobo, Palu. (Foto: Mirsan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan Petobo, Palu. (Foto: Mirsan/kumparan)
Abdul menambahkan, penentuan tempat relokasi itu bekerja sama dengan Badan Geologi dan BMKG untuk memastikan lokasi tersebut bebas dari ancaman bahaya.
ADVERTISEMENT
"Ancaman bahaya yakni patahan aktif, likuafaksi, longsor, tsunami, banjir dan mikrozonasi tinggi gempa bumi," kata Abdul.
Selain itu, kata Abdul, tempat relokasi juga memiliki kriteria bukan sempadan pantai, bukan sempadan sungai, tidak berada di kawasan lindung atau kawasan lain dengan kelerengan lebih dari 15%, memiliki akses yang cukup baik ke sumber air serta penguasaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.
Apabila nantinya lokasi tersebut telah dipastikan menjadi tempat relokasi, maka kemudian pihaknya akan menuangkannya dalam dokumen rencana tata ruang berbasis mitigasi bencana. Dokumen tersebut bakal menjadi dasar pelaksanaan pembangunan hunian tetap dan infrastruktur pendukungnya oleh Kementerian PUPR.
"Sementara aspek pengadaan tanah nantinya akan disiapkan oleh Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT