Pemilihan Menteri Diusulkan Melalui Fit and Proper Test

4 September 2019 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nama-nama menteri. Foto: Dok: Bintan Insani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nama-nama menteri. Foto: Dok: Bintan Insani/kumparan
ADVERTISEMENT
Usai penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada pilpres 2019 dilakukan, sejumlah partai pengusung mulai berebut jatah kursi menteri untuk kadernya. Namun, sejumlah ahli hukum tata negara dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara mengusulkan beberapa opsi untuk presiden.
ADVERTISEMENT
Perwakilan dari pihak konferensi yang juga merupakan ahli hukum tata negara Bivitri Susanti, mengatakan, dari kesimpulan konferensi yang digelar pada tanggal 2-4 September ini mengusulkan agar pemilihan menteri dilakukan dengan beberapa syarat.
Adapun syarat pemilihan menteri dilakulan dengan mutatis mutandis dari syarat presiden. Kemudian, melalui fit and proper test bagi para calon menteri yang dinilai mumpuni.
"Melalui mekanisme fit and proper test, dengan melihat rekam jejak," ujar Bivitri di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Dosen STIH Jentera, Bivitri Susanti, di Diskusi Polemik Pencalonan Napi Korupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (9/9/2018). Foto: Eny Immanuella Gloria
Tidak hanya itu, syarat lain yang diusulkan yakni, menteri yang dipilih harus memiliki kemampuan pemahaman tentang administrasi negara. Calon menteri juga dinilai harus memiliki kapabilitas, integritas, dan akseptabilitas.
Syarat lainnya yakni memiliki kemampuan sebagai penghubung dalam birokrasi, standardisasi proses kerja, dan output membangun budaya organisasi.
ADVERTISEMENT
"Kriteria sih kalau menurut kami sudah bisa disampaikan, jadi partai sudah bisa cari ancer-ancer siapa yang bisa diajukan namanya. Tapi bagaimanapun kabinet itu harus diumumkan setelah pelantikan, jadi setelah 20 Oktober baru bisa disampaikan," jelasnya.
Dalam konferensi pers ini, turut hadir mantan Ketua MK Mahfud MD, juga ahli hukum tata negara lainnya Zainal Arifin, Feri Amsari, dan Bayu Dwi Anggono.