Kebakaran pabrik kores gas, Langkat

Pemilik Gembok Pabrik Korek yang Terbakar, Apa yang Disembunyikan?

25 Juni 2019 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menjaga lokasi rumah yang dijadikan pabrik pembuat korek gas (mancis) pasca kebakaran di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (22/6). Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menjaga lokasi rumah yang dijadikan pabrik pembuat korek gas (mancis) pasca kebakaran di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (22/6). Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
ADVERTISEMENT
Polisi terus menyelidiki motif penggembokan pintu pabrik korek api gas milik PT Kiat Unggul yang dilakukan saat karyawannya sedang bekerja. Akibat keputusan itu, 30 orang tewas terjebak di dalam pabrik saat peristiwa kebakaran terjadi, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
Dari dugaan awal, polisi menyebut manajemen pabrik sengaja menggembok pintu untuk menghindari petugas pajak. Indikasi itu semakin menguat lantaran pabrik yang terbakar itu tidak mempunyai izin usaha selama enam tahun beroperasi.
“Kalau sudah begini, kita tanya surat-suratnya kan enggak ada, sudah pasti juga itu untuk menghindari pajak atau mungkin juga untuk menghindari jaminan ketenagakerjaan, atau juga ingin memperkerjakan orang di bawah umur supaya tidak diketahui orang,” ujar Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto kepada kumparan, Selasa (25/6).
Namun, kata Siswanto, salah satu tersangka Lisma Warni (43) yang menjabat sebagai manajer operasional tidak mengakui perbuatannya. Dia mengatakan penggembokan sengaja dilakukan agar anak-anak tidak masuk ke dalam pabrik.
Musababnya, lokasi pabrik berada tengah permukiman penduduk. Di dalam pabrik juga banyak bahan yang mudah terbakar.
ADVERTISEMENT
“Tapi penyelidikan polisi tidak sampai di situ, kita gali terus. Karena kita lihat ada semacam hal yang ditutupi supaya tidak ketahuan umum kan, itu ya,” ungkap Siswanto.
Dari keterangan pelaku kata, Siswanto, aksi penggembokan baru dilakukan setahun belakangan. Keterangan dari pelaku itu tidak lantas ditelan mentah-mentah oleh polisi. Musababnya, pabrik korek api itu sudah berdiri sejak tahun 2013.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Kiat Unggul, Indramawan; Manajer Operasional, Burhan (37); dan Manajer Personalia, Lisma Warni (43).
Ketiganya dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 359 KUHP karena lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal. Lalu, Pasal 188 KUHP karena lalai hingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten