Pemilik Gudang Kembang Api Kosambi Pekerjakan Anak karena Kasihan

8 November 2017 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ledakan gudang petasan di Kosambi (Foto: DEMY SANJAYA/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Ledakan gudang petasan di Kosambi (Foto: DEMY SANJAYA/AFP)
ADVERTISEMENT
Direktur Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menjelaskan, polisi telah menyelipkan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak kepada Indra Liyono dan Andri Hartanto, tersangka kasus kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang. Menurut Nico, kedua tersangka telah terbukti mempekerjakan anak-anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Perlu saya sampaikan terkait mempekerjakan anak di bawah umur, sudah kami persangkaan dengan Pasal 74 jo Pasal 183 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang tenaga kerja. Dalam aturannya ditentukan bahwa siapa saja yang mempekerjakan anak dengan risiko tinggi diancam pidana di atas 5 tahun," ujar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/11).
Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, tercatat sampai saat ini ada sembilan orang anak di bawah umur yang bekerja di pabrik kembang api Kosambi. Rata-rata mereka baru bekerja di sana sekitar dua bulan.
"Termasuk yang meninggal dunia ada empat. Mereka baru bekerja selama dua bulan," jelas Nico.
Ia juga menjelaskan, kedua tersangka mempekerjakan anak di bawah umur karena ingin menampung anak-anak yang putus sekolah dan ingin mengakomodir dan menampung mereka yang putus sekolah. Selain itu, para tersangka mengaku, banyak permohonan dari para warga sekitar yang meminta untuk dibantu agar anaknya bekerja di gudang kembang api tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mereka menyampaikan bahwa 'iya Pak kami mempekerjakan anak di bawah umur itu ingin mengakomodir dan menampung anak-anak yang putus sekolah karena serba sulit', selain itu para warga sekitar juga banyak yang meminta kepada mereka untuk anaknya dimasukkan sebagai pegawai dalam gudang kembang api tersebut," ujar Nico.
Menurut Nico, sesuai dengan peraturan yang berlaku, perusahaan tetap tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur. Apalagi, jika pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang berbahaya seperti di pabrik kembang api.
"Saya sampaikan kepada para pihak, tetap tidak bisa. Kepada pelaku pengusaha bahwa tidak boleh mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Pelaku usaha juga tidak boleh menerima anak-anak untuk bekerja," jelas Nico.